OJK Minta Wanaartha Life Penuhi Hak Pemegang Polis

Indonesia Berita Berita

OJK Minta Wanaartha Life Penuhi Hak Pemegang Polis
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus Wanaartha Life.

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha. Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha alias Wanaartha Life telah dibentuk. Regulator juga telah menerima menerima dokumen rapat umum pemegang saham sirkuler yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.

Baca juga:Neraca Dagang, Penganggur Didominasi Sarjana, dan Kasus WanaArtha LifePada 13 Januari 2023, tim likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran. Yakni dengan mendaftarkan dan memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengenai akta penetapan RUPS sirkuler serta mengumumkannya di surat kabar harian.

Baca juga:Bukan Tim Likudasi, Ini yang Ditolak Aliansi Korban WanaArtha Life“OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis,” tegas Ogi. Baca juga:Tim Likuidasi Diumumkan, Wanaartha Life: Kami Patuhi Aturan OJKHal itu berawal dari keluhan 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur yang menyatakan tidak menerima polis dan meminta pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan. Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen terkait, Astra Life mengonfirmasikan bahwa seluruh polis tersebut telah dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Desak Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Life Balik ke IndonesiaOJK Desak Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Life Balik ke IndonesiaOJK mendesak agar pemegang saham pengendali Wanaartha Life (WAL) untuk kembali ke Indonesia guna menyelesaikan permasalahan perusahaan.
Baca lebih lajut »

Pengajuan Tagihan ke Wanaartha Life Hingga 11 Maret 2023, Nasabah Keberatan Serahkan Polis AsliPengajuan Tagihan ke Wanaartha Life Hingga 11 Maret 2023, Nasabah Keberatan Serahkan Polis AsliNasabah minta persyaratan tagihkan yang perlu dimasukan ke tim likuidasi Wanaartha Life untuk disederhanakan.
Baca lebih lajut »

Tim Likuidasi Kasus Wanaartha Life Bakal Temui Direksi, Kenalkan Diri dan Minta Kunci KantorTim Likuidasi Kasus Wanaartha Life Bakal Temui Direksi, Kenalkan Diri dan Minta Kunci KantorAda tiga agenda utama yang akan disiapkan tim likuidasi Wanaartha Life saat bertemu direksi yang direncanakan besok (24/1/2023).
Baca lebih lajut »

Tim Likuidasi Terbitkan Surat PHK Karyawan Wanaartha LifeTim Likuidasi Terbitkan Surat PHK Karyawan Wanaartha LifeTim likuidasi mengurus hal yang berkaitan dengan karyawan Wanaartha Life, termasuk urusan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca lebih lajut »

87 Pemegang Polis Wanaartha Life Sudah Ajukan Tagihan, Begini Caranya87 Pemegang Polis Wanaartha Life Sudah Ajukan Tagihan, Begini CaranyaSebanyak 87 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) sudah mengajukan tagihan baru kepada tim likuidasi
Baca lebih lajut »

Catat! Batas Akhir Pengajuan Tagihan ke Wanaartha Life 11 Maret 2023Catat! Batas Akhir Pengajuan Tagihan ke Wanaartha Life 11 Maret 2023Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah membuka pengajuan tagihan likuidasi terhitung sejak 11 Januari hingga 11 Maret 2023 mendatang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 05:47:47