OJK Keluarkan Regulasi Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA)

Teknologi & Ekonomi Berita

OJK Keluarkan Regulasi Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA)
PKAOJKPOJK
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 140 sec. here
  • 13 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 90%
  • Publisher: 78%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis baru di ekosistem keuangan digital.

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi menerbitkan Peraturan OJK (P OJK ) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif ( PKA ). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis baru di ekosistem keuangan digital . Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M.

Ismail Riyadi menjelaskan, regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas perkembangan pesat teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan. POJK Nomor 29 Tahun 2024 juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk PKA. POJK 29/2024 mengatur ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen. Penerbitan POJK 29/2024 telah disosialisasikan OJK kepada asosiasi terkait termasuk Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perhimpunan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas). Selain itu, sosialisasi juga dilakukan kepada penyelenggara PKA atau ICS yang telah terdaftar serta calon penyelenggara PKA yang sedang mengajukan pendaftaran. Sosialisasi POJK 29/2024 dilakukan pada Selasa yang bertempat di Kantor OJK, Jakarta.Sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik. OJK mencatat bahwa kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya dalam layanan pemberian kredit. Penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit. Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain. “Dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM,” kata Ismail. OJK pun menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen. Keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

PKA OJK POJK Fintech Inovasi Kredit Keuangan Digital Ekosistem Keuangan Indonesia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Keluarkan Aturan Pemeringkat Kredit AlternatifOJK Keluarkan Aturan Pemeringkat Kredit AlternatifOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Baca lebih lajut »

Cara Memutihkan Nama di BI Checking (SLIK OJK) Agar Dapat Pengajuan KPRCara Memutihkan Nama di BI Checking (SLIK OJK) Agar Dapat Pengajuan KPRMetode Kredit Pemilikan Rumah (KPR) banyak digunakan masyarakat yang ingin membeli rumah. Sebelum mengajukan KPR, penting memeriksa skor kredit terlebih dahulu di BI Checking atau kini disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK OJK termasuk bahan pertimbangan disetujuinya pengajuan KPR. Jika skor kredit jelek, pengajuan KPR ke bank besar kemungkinan ditolak. Ada cara membersihkan skor kredit yang jelek di SLIK OJK. Cara memutihkannya di SLIK OJK pada dasarnya dilakukan dengan melunasi seluruh utang, pinjaman, dan tunggakan kredit yang tercatat. Setelahnya, bank akan memperbarui data kredit di sistem OJK dan skor kredit bakal bersih kembali.
Baca lebih lajut »

Bank Indonesia: Penyaluran Kredit Baru Meningkat pada Kuartal IV 2024Bank Indonesia: Penyaluran Kredit Baru Meningkat pada Kuartal IV 2024Bank Indonesia (BI) mencatat peningkatan pertumbuhan kredit baru bersumber dari kredit modal kerja dan kredit investasi.
Baca lebih lajut »

Video: Alasan Asuransi Kredit & Suretyship Wajib Punya Modal Rp250 MVideo: Alasan Asuransi Kredit & Suretyship Wajib Punya Modal Rp250 MOJK Ungkap Alasan Asuransi Kredit & Suretyship Wajib Punya Modal Rp250 Miliar
Baca lebih lajut »

Kredit Menumbuh Dua Digit, LDR Naik di NovemberKredit Menumbuh Dua Digit, LDR Naik di NovemberOJK melaporkan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga pada bulan November 2024.
Baca lebih lajut »

Cara Mudah Membersihkan Nama dari Kredit Macet di SLIK OJKCara Mudah Membersihkan Nama dari Kredit Macet di SLIK OJKSkor kredit jelek di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILIK) OJK akan berdampak para proses pengajukan kredit ke perbankan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 16:06:30