Kebijakan lanjutan diberikan agar tetap memberikan ruang likuiditas perbankan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan sektor perbankan. Langkah ini untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan, sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid–19.
1. Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1=Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi “Covid-19”. 3. Penilaian Kualitas Agunan yang Diambil Alih berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi.
2. Penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD, maksimal 30 persen dari modal BPR dan BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Disimak, OJK Rilis Paket Kebijakan Terbaru buat PerbankanKebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian.
Baca lebih lajut »
Antisipasi Covid-19, OJK Rilis Paket Stimulus LanjutanOJK juga melakakan penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi.
Baca lebih lajut »
OJK Bekukan Sementara 7 Reksa Dana Sinarmas Asset ManagementInformasi pembekuan sementara 7 reksa dana milik Sinarmas Asset Management tersiar dalam surat elektronik agen penjual produk ke nasabah.
Baca lebih lajut »
Reksa Dana Dibekukan OJK, Sinarmas Minta Nasabah Tak KhawatirManajemen PT Sinarmas Asset Management menyatakan nasabah dapat menjual produk reksa dana setiap saat sesuai ketentuan.
Baca lebih lajut »
OJK NTT: Belum Ada Laporan Pinjaman Online Berkedok Koperasi |Republika OnlineKegiatan koperasi yang menggunakan aplikasi online melanggar UU Koperasi
Baca lebih lajut »
Antisipasi Covid-19, OJK Rilis Paket Stimulus LanjutanOJK juga melakakan penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi.
Baca lebih lajut »