Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 3 aturan terbaru untuk pasar modal. Langsung cek di sini.
Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal. Terkait hal ini OJK telah menerbitkan 3 peraturan baru.
Mengutip keterangan tertulis OJK, Kamis , tiga peraturan itu bertujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Serta diharapkan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat., Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK ini juga mengatur bahwa emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK. Serta mengumumkan laporan keuangan berkala kepada masyarakat melalui sistem pelaporan elektronik OJK. "Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat diharapkan membantu pemegang saham publik untuk mengambil keputusan investasi dengan tepat," sebut keterangan tertulis OJK., POJK Nomor 15/POJK.04/2022 yang mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka.
Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik., POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jreng! OJK Revisi 3 Aturan Baru Soal Pasar Modal, Apa Saja?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia.
Baca lebih lajut »
Terungkap! Ini Alasan Astra Akuisisi Bank Jasa JakartaMenurut manajemen, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki akses ke jasa keuangan perbankan.
Baca lebih lajut »
Dian Ediana Rae diangkat menjadi Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJKDian Ediana Rae resmi diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ex-Officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan ...
Baca lebih lajut »
Jelang KTT G20, Jasa Marga Operasikan PLTS di Tol Bali-MandaraJasa Marga (JSMR) resmi mengoperasikan PLTS yang dibangun PTBA di Tol Bali-Mandara untuk mendukung gelaran KTT G20.
Baca lebih lajut »
BTN Gandeng BNN Perluas Penerimaan Layanan Jasa Perbankan |Republika OnlineBTN tawarkan produk bundling BTN Solusi bagi karyawan BNN
Baca lebih lajut »