OJK mulai 10 Januari 2025 akan menjadi regulator aset kripto, menggantikan Bappebti. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan industri dan melindungi masyarakat.
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025 akan bertugas sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto , menggantikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Peningkatan pengawasan industri dan perlindungan masyarakat dinantikan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M.
Ismail Riyadi menyampaikan, OJK memastikan kesiapannya melaksanakan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK No 27/2024). POJK No 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), jelasnya dalam siaran pers yang rilis pada Selasa (24/12/2024). Melalui aturan tersebut, OJK mengubah substansi peraturan Bappebti. Substansi tersebut, yakni penetapan daftar aset kripto oleh bursa, dan penerapan tata kelola bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Kemudian, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, serta pencegahan penyalahgunaan pasar aset keuangan digital. Perusahaan berbasis teknologi di bidang jual-beli aset kripto ambil bagian dalam Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024 di Jakarta, Selasa (12/11/2024). Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Bulan Fintech Nasional 2024 sepanjang 11.11 hingga 12.12.2024 ini menjadi momentum untuk memperkenalkan ragam produk dan layanan tekfin kepada masyarakat Indonesia. Terkait penetapan daftar aset kripto di bursa, OJK mengatur bursa untuk dapat menentukan aset kripto yang akan dimasukkan ke dalam daftar, termasuk yang diusulkan pedagang. Namun, sebelum itu, bursa wajib melakukan analisis setiap aset kripto sesuai tata tertib bursa. Penetapan daftar aset kripto kemudian wajib dipublikasikan dan dievaluasi paling lama tiga bulan sekali.
Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Bappebti Regulation Fintech
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UMP Lampung 2025 Ditetapkan Rp2.893.070, Berlaku 1 Januari 2025Penetapan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Lampung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Subsidi BBM Jadi BLT Mulai Januari 2025, Data Ini Akan Jadi AcuanSubsidi BBM yang akan dialihkan sebagian menjadi bantuan langsung tunai pada 2025 akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca lebih lajut »
Sebelum Tarif Baru Berlaku, Buruan Bayar PKB 2024 Sekarang!Perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku JanuariJPNN.com : UMP Kalbar 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.878.285. Mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Berlaku Efektif Mulai 1 Januari 2025, UMP Sumut Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.992.559Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) naik 6,5 persen pada 2025. Kenaikan UMP Sumut berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Siap-Siap, Harga Rokok Bakal Naik Jadi Segini Mulai Januari 2025Harga Jual Eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan per 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »