Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Foto: Seorang petani mengamati padi yang mengalami kekeringan di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, . - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah . Dengan demikian bank pelat merah memiliki payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang masuk dalam kriteria aturan tersebut.
Mahendra melanjutkan, sehingga mereka yang memperoleh penghapusan dapat kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya.Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp500 juta, dan untuk perorangan mencapai Rp300 juta.
Hapus Tagih Kredit Umkm Perbankan Mahendra Siregar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Video: Saran Penting Eks Bos OJK ke Bank Yang Hapus Kredit Macet UMKMSaran Penting Eks Bos OJK ke Bank Yang Hapus Kredit Macet UMKM
Baca lebih lajut »
Pemutihan Utang UMKM, Petani hingga Nelayan Dinilai Bisa Pulihkan Ekonomi DomestikPresiden Prabowo Subianto menghapus utang macet UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.
Baca lebih lajut »
Pertegas Tidak Semua UMKM Utangnya Dihapus, Menteri Maman Sebut Cuma yang Benar-benar Tak TertolongMenteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, langkah Presiden Prabowo menghapus utang macet UMKM bidang pertanian hingga kelautan.
Baca lebih lajut »
Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet UMKM Pertanian hingga Nelayan, OJK Bilang BeginiPresiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM
Baca lebih lajut »
Biar Nggak Salah Sangka, OJK Sebut Perlu Ada Pemahaman Soal Kebijakan Hapus Buku Kredit Macet UMKMKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebenarnya ada penghapusan buku dan penghapusan tagihan di perbankan.
Baca lebih lajut »
Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Perlu Aturan Turunan dari OJKPengamat menilai perlu ada aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang hapus tagih kredit macet di bank BUMN.
Baca lebih lajut »