OJK Ingatkan Calon Investor Pahami |em|P2P Lending|/em| Sebelum Berinvestasi |Republika Online

Indonesia Berita Berita

OJK Ingatkan Calon Investor Pahami |em|P2P Lending|/em| Sebelum Berinvestasi |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

OJK mencatat ada lima perusahaan fintech besar yang mengalami gagal bayar.

yang mengalami gagal bayar baru-baru ini, yaitu PT Investree Radhika Jaya. Investree melaporkan ada lima perusahaan besar yang mengalami gagal bayar.

Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari PT, CV, atau badan hukum yang bergerak di sektor tekstil dan garmen, transportasi dan logistik, minyak dan gas, penyediaan komputer, dan sektor konstruksi. Triyono mengatakan kelima perusahaan yang mengalami gagal bayar tersebut sebelumnya memiliki rekam jejak yang baik. Namun, mereka menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19 sehingga mengalami gagal bayar.

"Setelah kami teliti lagi, kasus tersebut sangat terkait dengan investor individual yang belum terlalu paham berinvestasi di P2Pterlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Sementara itu, Triyono mengatakan tingkat risiko kredit secara agregat atau tingkat wanprestasi berada pada level 2,82 persen per April 2023. Level itu naik dari sebelumnya 2,81 persen pada Maret 2023.

TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah perusahaan teknologi finansial atau di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 menjadi ukuran kualitas pendanaan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Bebaskan Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik, Dirut Asuransi Bintang (ASBI) Ingatkan RisikoOJK Bebaskan Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik, Dirut Asuransi Bintang (ASBI) Ingatkan RisikoPerusahaan asuransi harus mampu menghitung sendiri risiko yang akan ditanggung dalam penetapan premi asuransi mobil listrik agar tidak rugi.
Baca lebih lajut »

Tahun Politik, Calon Investor IKN Masih Wait and SeeTahun Politik, Calon Investor IKN Masih Wait and SeeKetua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai saat sini sejumlah investor masih menahan investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca lebih lajut »

Tiga Calon Hakim MK Juga Daftar Calon Hakim AgungTiga Calon Hakim MK Juga Daftar Calon Hakim AgungTak hanya mendaftar sebagai calon hakim MK, dalam waktu bersamaan, tiga hakim tinggi juga mengikuti seleksi calon hakim agung. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Ingat! Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun IniIngat! Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun IniKemenkes ingatkan kelas rawat inap standar (KRIS) akan dimulai tahun ini.
Baca lebih lajut »

Bertambah Lagi, OJK Beri Izin Usaha Gadai di Jakarta PusatBertambah Lagi, OJK Beri Izin Usaha Gadai di Jakarta PusatOJK memberikan izin usaha untuk usaha gadai baru di Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »

Resmi! Halim Alamsyah Jabat Wakil Komisaris Bank Danamon (BDMN)Resmi! Halim Alamsyah Jabat Wakil Komisaris Bank Danamon (BDMN)Halim Alamsyah resmi menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Danamon (BDMN) usai mengantongi persetujuan OJK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 02:35:44