Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan klaster nasabah pembatik sebagai wujud nyata industri jasa keuangan...
Otoritas Jasa Keuangan mendorong pengembangan klaster nasabah pembatik sebagai wujud nyata industri jasa keuangan mendukung pelestarian batik sebagai produk Nusantara. Foto/Dok- Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong kemajuan usaha produktif nasabah Bank Wakaf Mikro . Dimana hingga September 2019 dari total 53 BWM di 16 Provinsi tercatat sudah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp27,7 miliar kepada 21.557 nasabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman antara BMW dan perajin batik dilakukan untuk membangun kerja sama pembinaan dan pengembangan masyarakat perajin batik sehingga menjadi bentuk sinergi pembiayaan dan pengembangan nasabah klaster batik binaan BWM.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Indonesia Dorong Pengembangan Industri Wisata VegetarianIndustri pariwisata di Tanah Air juga mulai melirik turis vegetarian sebagai pasar yang menguntungkan.
Baca lebih lajut »
BRI Dorong Pengembangan UMKM Batik Melalui Rumah Kreatif BUMNRumah Kreatif BUMN (RKB) binaan Bank BRI khususnya di wilayah Solo Raya telah mencapai 73.000 peserta binaan dimana sebanyak...
Baca lebih lajut »
Pemprov Kalsel dorong pengembangan sektor nontambangPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong pengembangan sektor nontambang terutama pertanian dan perkebunan melalui berbagai inovasi yang terus ...
Baca lebih lajut »
OJK Sanksi Pegawai karena Pemalsuan DokumenOJK menegaskan sanksi yang diberikan kepada pegawainya karena terkait dugaan memalsukan dokumen dan melanggar kode etik.
Baca lebih lajut »
OJK nyatakan perbankan di Wamena beroperasi terbatasOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan di Wamena, Papua, masih beroperasi terbatas menyusul kericuhan yang terjadi sejak Senin ...
Baca lebih lajut »
OJK Bakal Sanksi Jiwasraya Karena Tak Sampaikan Lapkeu 2018OJK menyatakan akan mengenakan sanksi kepada Asuransi Jiwasraya karena belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2018.
Baca lebih lajut »