Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya perlindungan konsumen ...
Logo OJK. Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat serta pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi di Jakarta, Selasa.
Kemudian, kerja sama dalam kegiatan sosialisasi, edukasi dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri, serta kerja sama untuk mendukung penguatan pelindungan konsumen dan Warga Negara Indonesia di luar negeri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Ungkap Kondisi Terkini Perbankan hingga Asuransi RIOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini sektor jasa keuangan dan berbagai pengawasan yang telah dilakukan.
Baca lebih lajut »
OJK Siap Tutup Asuransi Pasaraya Life Milik Mantan Menteri SoehartoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada PT Pasaraya Life Insurance.
Baca lebih lajut »
OJK Siap TutupAsuransi Jiwa Milik Mantan Menteri Era SoehartoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada PT Pasaraya Life Insurance.
Baca lebih lajut »
OJK Siap Tutup Asuransi Jiwa Milik Mantan Menteri Era SoehartoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada PT Pasaraya Life Insurance.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Ini Sederet Masalahnya!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen.
Baca lebih lajut »
OJK Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana di TanifundOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan alasan mencabut izin usaha pinjaman online (pinjol) P2P lending Tanifund.
Baca lebih lajut »