Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi meningkat 5,22% secara year on year (yoy) menjadi Rp 30,55 triliun per Januari 2023.
Jakarta, Beritasatu.com - Perolehan tersebut menjadi sinyal positif bagi industri asuransi untuk melanjutkan pertumbuhan yang lebih baik.
Advertisement "Di sektor ini premi asuransi dicatatkan mencapai Rp 14,53 triliun atau naik 19,80% di Januari 2023," ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2022 secara daring, Senin .Premi Asuransi Umum Diproyeksi Tumbuh 15% Tahun Depan Sebagai gambaran, jelas Ogi, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada Januari 2022 mencapai Rp 12,13 triliun, hanya meningkat 5,59% .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Catat 97 Layanan Inovasi Keuangan Digital pada Awal 2023Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 15 jenis IKD dengan 97 unit usaha di Indonesia per Januari 2023.
Baca lebih lajut »
OJK Catat Kredit Perbankan Melambat pada Awal 2023OJK mencatat kredit perbankan pada Januari 2023 tembus Rp6.310,88 triliun atau tumbuh melambat sebesar 10,53 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Baca lebih lajut »
OJK Catat IHSG Menguat 0,25 Persen hingga 24 Februari 2023Secara Year to Date (YtD), IHSG menguat tipis 0,09 persen dengan inflow investor non-resident sebesar Rp 162,8 miliar.
Baca lebih lajut »
Peringatan HUT Damkar, Kemendagri Gelar Festival Keselamatan Kebakaran 2023Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Festival Keselamatan Kebakaran Tahun 2023 atau Fire Safety Festival 2023.
Baca lebih lajut »
Modifikasi Cuaca, BRIN Tebar 10 Ton Garam Cegah Cuaca Ekstrem di JatengPersemaian dilakukan selama sepekan dari tanggal 23 Februari 2023 – 1 Maret 2023.
Baca lebih lajut »
SNBP 2023 Ditutup Besok, Kapan Pendaftaran UTBK SNBT 2023?Panitia pelaksana SNPMB 2023 mengimbau siswa untuk segera menyelesaikan pendaftaran hingga finalisasi dan cetak kartu SNBP.
Baca lebih lajut »