Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 88 pengaduan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (Koin P2P) per 31 Desember 2024. Permasalahan terbanyak terkait penundaan pembayaran. KoinP2P telah menyampaikan pengumuman standstill kepada lender. OJK juga melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan fraud yang terjadi di perusahaan fintech P2P lending ini.
— Otoritas Jasa Keuangan melaporkan ada 88 pengaduan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi per 31 Desember 2024.
"Dilakukan pemeriksaan khusus terhadap KoinP2P guna mendalami dugaan fraud yang terjadi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
OJK juga tengah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P, terkait dengan progress dan realisasi komitmen pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk penguatan permodalan.
KOINP2P OJK Fraud Fintech P2plending
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Atur Usia dan Penghasilan Minimum untuk Pengguna P2P LendingOJK menerapkan aturan baru bagi pengguna fintech P2P Lending dengan batasan usia minimum dan penghasilan minimum untuk meningkatkan kualitas pendanaan LPBBTI dan menciptakan ekosistem industri yang sehat.
Baca lebih lajut »
AFPI Beri Apresiasi atas Kebijakan OJK Terkait P2P LendingAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) di industri fintech peer-to-peer lending (P2P). Kebijakan ini mencakup pengaturan batas usia minimum untuk Pemberi Dana dan Penerima Dana, serta pengelompokan Pemberi Dana menjadi kategori Profesional dan Non-Profesional. AFPI optimis kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri P2P, peningkatan kapasitas penyelenggara P2P, dan penerapan praktik yang lebih bertanggung jawab.
Baca lebih lajut »
AFPI Apresiasi Kebijakan OJK untuk Pendorong Pertumbuhan Industri P2P LendingAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur batasan suku bunga dan mengkategorikan Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional.
Baca lebih lajut »
OJK optimis transisi pengawasan aset kripto ke OJK berjalan lancarOJK memastikan transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti berjalan sesuai target dan akan mengambil alih penuh pengawasan pada 10 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
OJK Catat 20.975 Laporan Penipuan, Kerugian Capai Rp 363 MiliarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 20.975 laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) per Januari 2025. Total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 363 miliar.
Baca lebih lajut »
OJK Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Jasa KeuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024. OJK melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan, termasuk menerbitkan Peraturan OJK tentang Strategi Anti-fraud dan mengembangkan sistem informasi SiPelaku yang mencatat riwayat fraud. OJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi dan menjalankan program pengendalian gratifikasi.
Baca lebih lajut »