OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Calliste Bestari
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari yang beralamat di Jalan Raya Denpasar - Tabanan, Kabupaten Badung, Bali. Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengatakan keputusan tersebut telah ditetapkan lembaganya lewat Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.'Pencabutan tersebut izin usaha BPR Calliste Bestari ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-141/D.
Selama waktu itu, OJK telah meminta perusahaan untuk menyusun action plan untuk melakukan penyehatan.Meski telah diminta untuk menyusun action plan penyehatan hingga batas waktu yang ditetapkan, pengurus dan pemegang saham pengendali tidak berhasil melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK. Salah satunya untuk memiliki rasio KPPM paling sedikit sebesar 8 persen. Kegagalan ini membuat BPR Calliste Bestari masuk kriteria sebagai BPR tidak dapat disehatkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Cabut Izin BPR Calliste Bestari di BaliOtoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari
Baca lebih lajut »
OJK: Asosiasi Fintech Selenggarakan Inovasi Keuangan DigitalInovasi Keuangan Digital (IKD) memiliki manfaat positif
Baca lebih lajut »
OJK: Pasar Modal Harus Bisa Tumbuh Lebih Lagi
Baca lebih lajut »
Ekonomi Global Melambat, Ketua OJK Ingatkan Respon Cepat dan TepatKetua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, tantangan dari perlambatan ekonomi global masih akan mewarnai...
Baca lebih lajut »
Cari Pembiayaan, Ketua OJK: Korporasi Lebih Pilih Perbankan dari Pasar ModalOJK mengatakan, minat perusahaan terhadap pembiayaan melalui pasar modal masih kalah dibandingkan dengan perbankan meskipun...
Baca lebih lajut »