OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha Life | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha Life | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 81 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 51%

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha Life

"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," kata Direktur Humas OJK Darmansyah diDirektur Humas OJK Darmansyah mengatakan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan lima tindakan pengawasan PT WAL. Pertama, memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018.Kedua, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital , Rasio Kecukupan Investasi dan ekuitas minimum .

Kemudian, penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Selanjutnya, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL. Kedua, melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis," ucap Darmawan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha LifeOJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha LifeOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha LifeOJK Cabut Izin Usaha Wanaartha LifeOJK resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/PT WAL.
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?OJK meminta beberapa hal kepada Wanaartha Life. Mulai dari menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dan membubarkan diri hingga membentuk Tim Likuidasi.
Baca lebih lajut »

Izin WanaArtha Dicabut OJK, 'Transaksi Gelap' Asuransi Naik 284,8 Persen!Izin WanaArtha Dicabut OJK, 'Transaksi Gelap' Asuransi Naik 284,8 Persen!Jumlah transaksi mencurigakan sektor asuransi naik hingga mencapai angka 2.105 kasus.
Baca lebih lajut »

Berkaca dari Wanaartha, OJK Kaji Produk Asuransi Saving PlanBerkaca dari Wanaartha, OJK Kaji Produk Asuransi Saving PlanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji ulang produk saving plan yang dimiliki oleh industri asuransi.
Baca lebih lajut »

Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Nasib Nasabah Gimana?Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Nasib Nasabah Gimana?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Lantas bagaimana nasib para nasabah?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 17:52:47