Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir akses situs judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Upaya ini diklaim untuk memberantas judi online yang berdampak buruk pada perekonomian dan sektor keuangan. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melapor transaksi mencurigakan kepada PPATK.
Ia mengatakan bahwa upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum, kata, Kamis (2/1/2025).
Selain itu, Ismail menyatakan bahwa pihaknya juga meminta para pelaku perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) serta pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan Customer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan/atau dalam area berisiko tinggi. Sementara Customer Due Diligence adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna LAPMN untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer. Pihaknya juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang menegaskan kepada seluruh stakeholders bank untuk menegakkan integritas dalam penyusunan laporan keuangan.“Laporan yang benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih cepat semua potensi masalah, dan melakukan langkah korektif segera dan efektif,” ujarnya. (nba)
JUDI ONLINE OJK PEMBLOKIRAN TRANSAKSI KEUANGAN PEDAGANG
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Minta Perbankan Blokir 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi OnlineKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar melaporkan, sampai November 2024 OJK telah menghentikan hingga 3.240 entitas keuangan ilegal.
Baca lebih lajut »
OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judi OnlineOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 8.500 rekening yang diduga terkait dengan perjudian online. Selain memblokir rekening, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terafiliasi dengan judi online dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca lebih lajut »
OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi OnlineOJK meminta pelaku perbankan memblokir 8.500 rekening terkait judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Upaya ini dilakukan untuk memerangi perjudian online yang berdampak pada perekonomian dan sektor keuangan.
Baca lebih lajut »
Kominfo Blokir Akses 5,5 Juta Konten Judi OnlineKementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) memutuskan akses lebih dari 5,5 juta konten judi online hingga Desember 2024. Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menekankan pentingnya kolaborasi dan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam pemberantasan judi online yang makin meresahkan.
Baca lebih lajut »
BNI Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Total Saldo Tembus Rp18 MAdapun total saldo dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Baca lebih lajut »
BNI (BBNI) Blokir 4.249 Rekening Terindikasi Judi OnlinePT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) memblokir 4.249 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online hingga akhir November 2024.
Baca lebih lajut »