OJK Blokir 195 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal karena Lakukan Intimidasi

Pinjol Ilegal Berita

OJK Blokir 195 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal karena Lakukan Intimidasi
Pinjaman OnlineOjkDebt Collector
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 63%

OJK memblokir 195 nomor debt collector karena dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Nomor-nomor tersebut dilaporkan karena melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Dalam beleid tersebut, OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara mengancam, mengintimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, antargolongan . "Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo pendanaan kepada penerima dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan," tulis OJK.

Dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada penerima dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan.pinjol adalah sebagai berikut:

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Pinjaman Online Ojk Debt Collector Aturan Penagihan Pinjol Aturan Penagihan Debt Collector

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tembus Rp 195 Miliar, Blockchain Ethereum Rebut Lagi Posisi Pertama Penjualan NFT HarianTembus Rp 195 Miliar, Blockchain Ethereum Rebut Lagi Posisi Pertama Penjualan NFT HarianEthereum berhasil merebut kembali posisinya sebagai blockchain peringkat teratas dalam penjualan non-fungible token (NFT) selama 24 jam terakhir, dengan kenaikan 12,06% menjadi USD 12,47 juta atau setara Rp 195 miliar (asumsi kurs Rp 15.648 per dolar AS), menurut data CryptoSlam.
Baca lebih lajut »

BI: Volume transaksi QRIS tumbuh 195 persen sampai Februari 2024BI: Volume transaksi QRIS tumbuh 195 persen sampai Februari 2024Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Cirebon, Jawa Barat, mencatat volume penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayah kerjanya ...
Baca lebih lajut »

Satgas PASTI OJK Blokir 585 Pinjol dan Pinpri IlegalSatgas PASTI OJK Blokir 585 Pinjol dan Pinpri IlegalSatgas PASTI OJK telah memblokir 585 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Februari-Maret 2024.
Baca lebih lajut »

OJK Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 13 Investasi BodongOJK Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 13 Investasi BodongSatgas Pasti OJK pada Februari-Maret 2024 memblokir 537 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 48 konten pinjaman pribadi.
Baca lebih lajut »

Tak Beradab! OJK Temukan 195 Kontak Debt Collector Intimidasi DebiturTak Beradab! OJK Temukan 195 Kontak Debt Collector Intimidasi DebiturSatgas Pasti OJK melakukan pemblokiran 195 nomor kontak debt collector yang melakukan pengancaman hingga intimidasi terhadap debitur.
Baca lebih lajut »

Terungkap Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia U-23, Justin Hubner Pilih Nomor 10Terungkap Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia U-23, Justin Hubner Pilih Nomor 10 Berita Terungkap Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia U-23, Justin Hubner Pilih Nomor 10  terbaru hari ini 2024-04-10 15:13:46 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 03:41:20