OJK Bisa Larang Bank Bagi Dividen, Ini Aturan Lengkapnya

Indonesia Berita Berita

OJK Bisa Larang Bank Bagi Dividen, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 53%

OJK telah menerbitkan aturan baru terkait wewenang untuk menangguhkan atau membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank terkait terkeputusan pembagian dividen.

Caranya, bank yang mendapat perintah tersebut diharuskan melakukan RUPS kembali dengan agenda pembatalan pembagian dividen.

Dalam ayat berikutnya dijelaskan, OJK mengambil kebijakan tersebut setelah menimbang aspek eksternal dan internal sebagaimana dimaksud pada ayat dan/atau kondisi Bank dalam upaya penguatan permodalan Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank.Adapun ayat 5 berbunyi: “Dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, Bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan, POJK ini, menekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali Bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper, antara lain: penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap Bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan ataupun melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat,...

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bank Ikutan Paylater, OJK: Bagus Untuk BisnisBank Ikutan Paylater, OJK: Bagus Untuk BisnisPenggunaan produk keuangan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater semakin marak di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Cegah Pengendali Lakukan Fraud, OJK Terbitkan POJK Tata Kelola Bank UmumCegah Pengendali Lakukan Fraud, OJK Terbitkan POJK Tata Kelola Bank UmumPenerbitan POJK Tata Kelola Bank Umum juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank UmumOJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank UmumOJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola) pada Selasa, (19/9/2023).
Baca lebih lajut »

OJK Rilis Aturan Bagi Pemegang Saham Pengendali Bank Umum, Begini KetentuannyaOJK Rilis Aturan Bagi Pemegang Saham Pengendali Bank Umum, Begini KetentuannyaKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menekankan penerbitan POJK ini dilakukan untuk memastikan aspek tata kelola terwujud dengan baik.
Baca lebih lajut »

Yellen yakin IMF, Bank Dunia, Maroko bisa sesuaikan pertemuan tahunanYellen yakin IMF, Bank Dunia, Maroko bisa sesuaikan pertemuan tahunanMenteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen pada Selasa (19/9/2023) mempercayai para pemimpin Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk ...
Baca lebih lajut »

Rasa 'Kepo' Bisa Bermanfaat untuk Kesehatan Mental, Kok Bisa?Rasa 'Kepo' Bisa Bermanfaat untuk Kesehatan Mental, Kok Bisa?Sebuah studi menjelaskan bahwa rasa ingin tahu yang tinggi bisa menjadi kunci kesehatan mental. Berikut ulasannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 13:39:51