OJK Beri Denda Rp 65,98 Miliar di Pasar Modal Sepanjang 2024

Saham Berita

OJK Beri Denda Rp 65,98 Miliar di Pasar Modal Sepanjang 2024
OJKDendaPasar Modal
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 83%

Sanksi administratif yang diberikan oleh OJK merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan transparansi di pasar modal serta sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal , Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan , Inarno Djajadi menyampaikan, selama November 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap berbagai pelaku di sektor pasar modal dan jasa keuangan.

Sepanjang 2024, OJK telah menindaklanjuti berbagai temuan dalam pemeriksaan di pasar modal dengan sanksi administratif yang lebih besar. Total denda yang dikenakan mencapai Rp65,98 miliar, yang diberikan kepada 95 pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Inarno mengatakan, sanksi administratif juga diterapkan dalam bentuk denda atas keterlambatan penyampaian laporan oleh pelaku jasa keuangan di pasar modal, dengan nilai mencapai Rp58,18 miliar. Sebanyak 737 pelaku jasa keuangan dikenakan sanksi ini, serta 117 Peringatan Tertulis yang diterbitkan untuk memastikan ketaatan terhadap kewajiban pelaporan.

'Sementara itu, masih terdapat 133 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp58,34 triliun,' kata Inarno dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, di Jakarta, Jumat . 'Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.089 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan,' ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

OJK Denda Pasar Modal

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Kasih Denda ke Pelaku Pasar Modal hingga Rp 3,9 MiliarOJK Kasih Denda ke Pelaku Pasar Modal hingga Rp 3,9 MiliarOJK menindak 128 pelaku pasar modal di November 2024, dengan denda total Rp3,9 miliar.
Baca lebih lajut »

OJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi OnlineOJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi OnlineKetua OJK, Mahendra Siregar menyebut, pelacakan rekening terindikasi judi online bisa dilakukan dengan cepat dan menyeluruh melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Baca lebih lajut »

OJK lantik pimpinan baru satuan kerja dan kepala OJK daerahOJK lantik pimpinan baru satuan kerja dan kepala OJK daerahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan pembangunan nasional melalui penguatan organisasi OJK dengan melantik pimpinan baru ...
Baca lebih lajut »

OJK Lantik Jajaran Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK DaerahOJK Lantik Jajaran Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK DaerahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik pimpinan baru Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK Daerah.
Baca lebih lajut »

Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi TimahCrazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi TimahJaksa menuntut Helena Lim membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca lebih lajut »

Korupsi Timah, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MiliarKorupsi Timah, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MiliarJaksa penuntut umum menyatakan Helena Lim ikut menikmati hasil korupsi timah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 09:43:26