OJK Beri Denda kepada 622 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal, Segini Nilainya

OJK Berita

OJK Beri Denda kepada 622 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal, Segini Nilainya
DendaPasar ModalSanksi Administratif
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 56%
  • Publisher: 83%

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dan 101 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan di pasar modal pada 2024.

Otoritas Jasa Keuangan menerapkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 91 pihak sepanjang 2024.

Di sisi lain, seiring pergerakan pasar keuangan global yang didorong oleh sentimen positif akibat penurunan suku bunga acuan, pasar saham domestic pada September 2024 menguat. Bahkan Indeks Harga Saham Gabungan sempat mencatatkan rekor tertinggi di level 7.905,39 pada 19 September 2024. Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,28 persen mtd. Secara ytd, indeks pasar obligasi ICBI naik 5,74 persen ke level 396,13, dengan yield SBN rata-rata turun 10,76 bps. Yield SBN secara ytd: turun 7,64 bpsdan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp20,82 triliun mtd per 26 September 2024. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,11 triliun mtd .

Sanksi tersebut baik karena keterlambatan pelaporan maupun kasus pelanggaran yang terdiri dari 21 sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembekuan izin, 72 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, 702 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya Rp 105,79 miliar. Sebagai upaya dalam melakukan pengembangan dan pendalaman pasar modal sekaligus untuk meningkatkan perlindungan investor, sepanjang 2023 OJK juga mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di antaranya:

e. Penandatanganan MoU OJK dan European Securities and Markets Authority untuk memperkuat kerja sama dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP di bawah pengawasan OJK yang diakui ESMA ;

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Denda Pasar Modal Sanksi Administratif Sanksi Peringatan Tertulis IHSG Kapitalisasi Pasar

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Cabut Izin Manajer Investasi-Denda Emiten Nakal Rp 5,61 Miliar!OJK Cabut Izin Manajer Investasi-Denda Emiten Nakal Rp 5,61 Miliar!OJK menjatuhkan sanksi kepada manajer investasi dan emiten nakal, termasuk pencabutan izin IndoSterling Aset Manajemen dan denda Rp 5,6 miliar.
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin Manajer Investasi dan Denda Emiten hingga Rp 5,61 MiliarOJK Cabut Izin Manajer Investasi dan Denda Emiten hingga Rp 5,61 MiliarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada sejumlah pelaku pasar modal atas sejumlah kasus.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua DK OJK Lantik Pejabat Level Deputi Komisioner dan Kepala OJK DaerahWakil Ketua DK OJK Lantik Pejabat Level Deputi Komisioner dan Kepala OJK DaerahPelantikan pejabat ini bagian dari komitmen OJK melaksanakan transformasi organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerjanya
Baca lebih lajut »

BI-OJK beri latihan pembuatan laporan keuangan bagi petani JayawijayaBI-OJK beri latihan pembuatan laporan keuangan bagi petani JayawijayaKantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pelatihan literasi keuangan terkait Pembuatan ...
Baca lebih lajut »

OJK Beri 173 Sanksi Administratif untuk LJK di sAektor PPDPOJK Beri 173 Sanksi Administratif untuk LJK di sAektor PPDPBerita OJK Beri 173 Sanksi Administratif untuk LJK di sAektor PPDP terbaru hari ini 2024-09-07 08:24:25 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

OJK beri 173 sanksi administratif terhadap LJK di sektor PPDPOJK beri 173 sanksi administratif terhadap LJK di sektor PPDPOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sebanyak 173 sanksi kepada lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 20:48:03