OJK resmi bentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk penanganan penipuan keuangan. IASC bertujuan mempercepat pengembalian dana korban scam.
Selasa, 11 Feb 2025 12:01 WIB Otoritas Jasa Keuangan resmi membentuk Indonesia Anti-Scam Center untuk penanganan kasus penipuan keuangan . Peresmian ini bersamaan dengan diselenggarakannya Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan .
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan IASC membuat korban penipuan mempunyai peluang lebih besar agar mendapatkan dananya kembali. Menurut dia, IASC akan menangani kasus penipuan dengan langkah yang lebih cepat. "Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Center sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui IASC," kata Mahendra di JCC Senayan, Jakarta, Selasa .
Mahendra menjelaskan penanganan kasus penipuan akan diperkuat dengan pembentukan Global Anti-Scam Alliance Indonesia Chapter untuk semakin melengkapi ekosistem penegakan di sektor jasa keuangan. Dengan pembentukan itu, sektor jasa keuangan dapat melacak ruang gerak pelaku. Selain itu, OJK juga membentuk database pelaku fraud yang terintegrasi, Sistem Informasi Pelaku di sektor jasa keuangan, SIPELAKU. Ke depan interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasi lain sehingga ruang gerak pelaku fraud di sektor jasa keuangan semakin sempit.
Anti-Scam Center Penipuan Keuangan Scam Fraud Pelaku Pelaku Fraud Ojk Bentuk Anti-Scam Center Website Iasc.Ojk.Go.Id Otoritas Jasa Keuangan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Instagram Penipuan Global Jcc Senayan Mahendra Siregar Sipelaku Bentuk Korban Penipuan Penanganan Penipuan Bentuk Indonesia Anti-Scam Center Kontak Ojk 157 Jakarta Pembentukan Indonesia Anti-Scam Center Ojk @ Ojkindonesia Peresmian Anti-Scam Penegakan Indonesia Anti - Scam Center
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Keluarkan Aturan Pemeringkat Kredit AlternatifOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Baca lebih lajut »
OJK Dorong Perbankan Dukung Program Pembangunan 3 Juta RumahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah. OJK meminta perbankan untuk menjaga likuiditasnya guna mendukung program prioritas Presiden Prabowo tersebut. OJK menyatakan bahwa rasio likuiditas perbankan saat ini cukup memadai untuk mendukung program ini. Selain itu, OJK juga telah menyiapkan kebijakan untuk mendukung program tersebut, seperti penyesuaian aturan kualitas kredit dan pengecualian batas maksimum pemberian kredit untuk program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca lebih lajut »
OJK Cirebon Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Investasi dan Pinjol IlegalKantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengingatkan masyarakat di Ciayumajakuning untuk waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal menyusul penangkapan delapan entitas keuangan ilegal. OJK menyarankan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas layanan keuangan melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan OJK Cirebon sebelum melakukan transaksi.
Baca lebih lajut »
OJK Tingkatkan Kualitas Emiten yang Akan IPOOtoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang hendak melakukan penawaran saham perdana (IPO) dengan pendekatan komprehensif yang melibatkan seluruh pihak. Langkah-langkah yang dilakukan OJK antara lain mendorong Bursa Efek Indonesia, penjamin emisi efek, dan profesi penunjang pasar modal untuk memastikan kredibilitas calon emiten. Selain itu, OJK juga mendorong penjamin emisi efek untuk meningkatkan pengenalan dalam memastikan kredibilitas calon investor dan sumber dana. OJK juga tengah mengkaji perbaikan ketentuan terkait penggunaan dana pada prospektus untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawab emiten.
Baca lebih lajut »
30 Ribu Warga RI Tertipu dalam 2 Bulan, Duit Rp 476 M Lenyap!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 30.124 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC).
Baca lebih lajut »
OJK Terima Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan dari KemenkopOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sesuai dengan UU P2SK. OJK akan memproses daftar tersebut mulai dari perizinan hingga pengawasan dan pengembangan koperasi. OJK juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia. Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang bergerak pada jasa keuangan dan melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.
Baca lebih lajut »