OJK bakal perketat batasan transaksi pengelolaan dana asuransi

Indonesia Berita Berita

OJK bakal perketat batasan transaksi pengelolaan dana asuransi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 78%

OJK akan memperketat batasan transaksi pengelolaan dana asuransi dengan pihak-pihak terkait agar nasabah bisa mendapatkan produk yang lebih baik ke depannya.

Tangakapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat. Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan memperketat batasan transaksi pengelolaan dana asuransi dengan pihak-pihak terkait agar nasabah bisa mendapatkan produk yang lebih baik ke depannya.

Pasalnya berdasarkan pengamatan OJK, transaksi dari pengelola dana asuransi cenderung dilakukan kepada perusahaan terafiliasi. Selain itu, sebagian besar dana asuransi tercatat diinvestasikan pengelola di pasar modal. "Kami akan memperketat batasan mengenai pihak terkait, transaksi dari dana asuransi akan dibatasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam LPPI Virtual Seminar #92 di Jakarta, Jumat.

Selama ini, Ogi mengatakan OJK sebagai pengawas asuransi tidak bisa memantau secara langsung investasi dari dana asuransi dilakukan di mana, kepada siapa, memiliki harga berapa, dan sebagainya. Namun, saat ini Otoritas sudah bisa mengawasi transaksi tersebut guna meningkatkan pengawasan secara efektif dan efisien.

Kendati demikian, alokasi sumber daya untuk OJK melakukan pengawasan secara efektif dan efisien masih menjadi salah satu tantangan industri asuransi nasional hingga kini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Agustus, OJK Bakal Punya 2 Bos BaruAgustus, OJK Bakal Punya 2 Bos Baru'Dengan adanya P2SK memang amanah yang diberi OJK semakin luas. Dua ADK baru akan hadir sebentar lagi dan mungkin pertengahan Agustus segera hadir.'
Baca lebih lajut »

OJK Bakal Awasi Investasi Asuransi di Pasar Modal, Ada Apa?OJK Bakal Awasi Investasi Asuransi di Pasar Modal, Ada Apa?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi investasi perusahaan asuransi di pasar modal.
Baca lebih lajut »

2 Anggota Dewan Komisoner OJK Baru Bakal Hadir Agustus 20232 Anggota Dewan Komisoner OJK Baru Bakal Hadir Agustus 2023Proses seleksi calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera rampung.
Baca lebih lajut »

OJK Sikat Kresna Life, Izin Usaha Dicabut!OJK Sikat Kresna Life, Izin Usaha Dicabut!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
Baca lebih lajut »

Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Kresna LifeTegas! OJK Cabut Izin Usaha Kresna LifeOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha Kresna Life.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:51:55