OJK Bakal Atur Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta

Ojk Berita

OJK Bakal Atur Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta
Bpjs KesehatanAsuransiAsuransi Kesehatan
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 74%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan surat edaran (SE) mengenai perbaikan proses-proses asuransi kesehatan bakal terbit tahun depan.

- Otoritas Jasa Keuangan mengatakan surat edaran mengenai perbaikan proses-proses asuransi kesehatan bakal terbit tahun depan. SE tersebut bakal memperbaiki proses bisnis dari produk asuransi kesehatan .

Ogi memaparkan kebijakan itu berkaitan dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Ia juga menyebut Coordination of Benefit atau koordinasi manfaat, yakni mekanisme yang mengatur pembatasan total manfaat asuransi kesehatan yang diterima oleh seseorang yang memiliki lebih dari satu penanggung. Dengan mekanisme tersebut, peserta asuransi dapat menerima manfaat dari dua atau lebih penanggung asuransi.

Kemudian, SE OJK itu bakal mengatur standar dan batasan manfaat asuransi yang boleh diklaim. Dalam hal ini, OJK mengharapkan ada advisory board yang mengatur hal ini.Ia melanjutkan, nantinya harus ada penyesuaian antara klaim dan premi. Ogi menyorot perbandingan antara klaim dengan preminya alias rasio klaim pada asuransi kesehatan, saat ini tinggi.dan sebagainya, belum termasuk biaya lainnya, baru perbandingan antara klaim dengan premi yang diterima saja sudah tinggi. Dia kan biaya operasional.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Bpjs Kesehatan Asuransi Asuransi Kesehatan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Ungkap Kabar Terkini Pembayaran Klaim WanaArtha hingga BumiputeraOJK Ungkap Kabar Terkini Pembayaran Klaim WanaArtha hingga BumiputeraOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kabar terkini pembayaran klaim terhadap nasabah asuransi bermasalah.
Baca lebih lajut »

OJK Targetkan Regulasi ICS Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif Rampung Akhir 2024OJK Targetkan Regulasi ICS Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif Rampung Akhir 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK mengenai innovative credit scoring (ICS) selesai akhir tahun 2024.
Baca lebih lajut »

Atur 48 Kementerian, Prabowo Bakal Segera Rilis Perpres TransisiAtur 48 Kementerian, Prabowo Bakal Segera Rilis Perpres TransisiKementerian PAN-RB siapkan 48 Keppres untuk penataan kabinet Prabowo. Proses transisi diharapkan rampung Oktober, termasuk pemindahan ASN dan Perpres baru.
Baca lebih lajut »

Threads Makin Personal, Pengguna Bakal Bisa Atur Feeds SendiriThreads Makin Personal, Pengguna Bakal Bisa Atur Feeds SendiriThreads, besutan Meta, kini tengah menguji coba fitur custom feeds. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk membuat feeds sendiri berdasarkan topik atau akun yang mereka ikuti
Baca lebih lajut »

Bayar Klaim Asuransi Alat Berat Rp 900 Juta, BRI Insurance Pastikan Proses Klaim Tak Bertele-teleBayar Klaim Asuransi Alat Berat Rp 900 Juta, BRI Insurance Pastikan Proses Klaim Tak Bertele-teleBRI Insurance mengungkapkan, telah melakukan pembayaran klaim Asuransi Alat Berat sebesar Rp 900 juta.
Baca lebih lajut »

OJK Bakal Ketemu Prabowo Untuk Bahas Hapus Utang Petani & NelayanOJK Bakal Ketemu Prabowo Untuk Bahas Hapus Utang Petani & NelayanPresiden Prabowo Subianto hendak menghapus utang dari 5-6 juta petani dan nelayan di perbankan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 17:21:26