Satgs Waspada Investasi baru-baru ini menutup 14 investasi ilegal, termasuk fintech
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mencatat total penyelenggara fintech peer to peer lending mencapai 128 perusahaan hingga Agustus 2019. Adapun fintech lending yang terdaftar bertambah 15 perusahaan dalam kurun waktu dua bulan.
Menurutnya saat ini sudah ada tujuh fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK diantaranya Pasar Dana Pinjaman ; Investree Radihika Jaya ; Amartha Mikro Fintek ; Creative Mobile Adventure ; Digital Alpha Indonesia ; Indo Fin Tek dan Toko Modal Mitra Usaha . Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan literasi masyarakat menjadi pekerjaan utama. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Calliste Bestari Karena Tak SehatOJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Calliste Bestari
Baca lebih lajut »
OJK: pertumbuhan kredit perbankan di Solo rendahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor kredit masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Kota Solo mengingat pertumbuhannya masih cukup rendah.\r\n\r\n"Dari ...
Baca lebih lajut »
Wimboh Santoso Lantik Kepala OJK SoloKepala OJK Solo baru diharapkan menggalang sinergi mengembangkan potensi daerah.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin BPR Calliste Bestari di BaliOtoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari
Baca lebih lajut »
OJK Masih Petakan Potensi Obligasi DaerahProvinsi yang sudah siap untuk menerbitkan obligasi yaitu Jawa Tengah.
Baca lebih lajut »
Kinerja Memburuk, OJK Cabut Izin BPR Calliste Bestari di BaliOJK mencabut izin usaha salah satu BPR di Bali, PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari, karena kinerja keuangan yang kian memburuk.
Baca lebih lajut »