Syafrin menyebut memang pemakaian sekat di motor ojol belum ada aturan yang mengikat. Namun, hal itu bisa disediakan tergantung perusahaan aplikasi tersebut.
PENGEMUDI ojek online atau daring diwajibkan memakai alat pelindung diri seperti masker dalam mengangkut penumpang di masa pembatasan sosial berskala besar transisi.
"Dalam regulasi DKI wajib menggunakan APD minimal masker. Yang bersangkutan sering menggunakan hand sanitizer, dan rutin disinfeksi terhadap sarananya seperti helm setelah digunakan. Diharapkan denga pola ini, penularan di ojol itu minimal tidak ada," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari pertama transisi, ojek daring sepi penumpangSejumlah pengemudi ojek daring di wilayah Jakarta Selatan, mengaku masih sepi penumpang pada hari pertama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ...
Baca lebih lajut »
Ojek Online Happy Bisa Angkut Penumpang Lagi, Pemasukan Meningkat 5-10 PersenBerdasarkan peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, tepat hari ini para Ojek Online (Ojol) sudah diperbolehkan kembali membawa penumpang. Penghasilan mereka pun meningkat karena itu. ojol newnormal via detikoto
Baca lebih lajut »
Perkantoran Jakarta Beroperasi, Ojek Online Masih Sepi PenumpangSejumlah pengemudi ojek daring di wilayah Jakarta Selatan, mengaku masih sepi penumpang pada hari pertama beroperasinya perkantoran Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pegawai kembali ke kantor di Jakarta: KRL ramai, pengemudi ojek 'was-was tapi bersyukur'Sejumlah perkantoran di Jakarta kembali beroperasi dan ojek online dapat kembali melayani pengantaran penumpang. 'Saya bersyukur saja soalnya penghasilan berkurang kalau tidak bawa penumpang [tapi] was-was juga sih,' kata seorang pengemudi ojek online.
Baca lebih lajut »
Ojek Online di Bekasi Sudah Boleh Angkut Penumpang, Ada SyaratnyaBekasi mengizinkan pengemudi ojek online kembali angkut penumpang pada masa PSBB ini karena Pemprov DKI Jakarta juga telah memperbolehkan.
Baca lebih lajut »