Pelonggaran kegiatan objek wisata harus mengacu kepada keputusan pemerintah pusat.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Kepadatan lalu lintas arah Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung, di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Ahad . Dengan adanya kelonggaran masa PPKM saat ini dan bukanya sejumlah resto dan kafe membuat banyak pengunjung mulai memadati jalur-jalur wisata di Bandung Raya. | Foto: Edi Yusuf/Republika
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung sempat melonggarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk objek wisata. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan dan saat ini objek wisata di Kota Bandung belum dapat beroperasi. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan, kebijakan pelonggaran kegiatan pada objek wisata harus mengacu kepada keputusan pemerintah pusat. Ia mengaku kebijakan yang telah dikeluarkan relatif sulit diterjemahkan.harus mencermati kebijakan pusat, dari pusat di kita masih ada kegamangan. Kegamangan tidak eksplisit," ujarnya, Ahad .
Ia menuturkan, pada masa PPKM level 3, restoran dan kafe sudah dapat melaksanakan makan di tempat dengan terbatas. Namun muncul permasalahan saat restoran dan kafe yang diperbolehkan beroperasi hanya di tempat terbuka dan tidak tertutup.Program vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Bandung telah mencapai 60,68 persen atau 1.184.747 orang, dosis kedua mencapai 38,24 persen atau 746.517 orang dan dosis ketiga 0,49 persen atau 9.560 orang.