Obat tersebut dijual kembali dengan harga puluhan kali lipat dari harga normal!
obat terapi COVID-19
yang ditimbun pelaku ini di antaranya Avigan Favipiravir, Acterma, Fluvir Oseltamir, Azithromycin, hingga Ivermectin. Polisi mencontohkan dalam menjual obat acterma hasil penimbunan, pelaku menjual hampir 40 kali lipat dari harga eceran tertinggi . "Dijual Rp 40 juta per boks. Harga normalnya Rp 1,6 juta. Untungnya kan berapa puluh juta itu banyak sekali," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu .tersebut telah beroperasi sejak Juli 2021.Total ada 6.964 butir obat terapi COVID-19 yang diamankan polisi dari penangkapan para pelaku. Dalam melakukan aksinya pelaku selalu menawarkan obat COVID hasil penimbunan ini lewat media sosial.yang telah dijual sindikat ini sebelumnya.
"Obat ini kita coba jual kepada orang yang membutuhkan sesuai HET. Kita koordinasi dengan jaksa supaya bisa dimanfaatkan obat ini. Jadi untuk barang bukti hanya uang saja ke pengadilan," kata Mukti.. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Kelangkaan Obat Covid-19, Apakah Ini Masalah Sebenarnya?Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Daulay menduga kelangkaan obat-obatan terkait covid-19 disebabkan kebijakan harga eceran tertinggi dan minimnya pasokan bahan baku.
Baca lebih lajut »
Bagaimana Komunitas Membagikan Obat Covid-19 GratisSejumlah komunitas rutin membagikan obat Covid-19 secara gratis. Tak segan memakai uang pribadi. MajalahTempo
Baca lebih lajut »
Gudang Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres Dibuka KembaliPolisi membuka kembali sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat, yang sebelumnya dijadikan sebagai lokasi penimbunan obat Covid-19.
Baca lebih lajut »