Bila penyerangan kehormatan presiden/wapres dilakukan via media sosial, pelaku bisa dibui 4,5 tahun. Setuju? Tulis pendapatmu di kolom komentar artikel 👇
Bila penyerangan kehormatan presiden/wapres dilakukan viaHina DPR-Polisi-Gubernur Bisa Dibui, Anda Setuju Pasal RKUHP Ini?
Pasal soal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden ini termuat dalam draf RKUHP versi 2019. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan draf inilah yang bisa diakses publik dan dilanjutkan proses legislasinya sampai saat ini. Pasal penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden ada di Pasal 218, 219, dan 220. Penyerangan terhadap kehormatan presiden dan wapres bisa dipenjara maksimal 3,5 tahun. Bila penyerangan semacam itu dilakukan lewat media sosial atau menyebarkan via medsos, salah satu bentuk teknologi informasi, maka ancamannya bisa 4,5 tahun penjara.
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.Apakah Anda setuju dengan pasal-pasal itu? Suarakan aspirasi Anda mumpung RKUHP belum disahkan DPR bulan depan!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bila Ada Pengajian Mirip Khilafatul Muslimin, Eri Minta Warga LaporWali Kota Surabaya minta warga melapor bila ada pengajian yang berindikasi mirip organisasi Khilafatul Muslimin di lingkungannya
Baca lebih lajut »
Pakar: Butuh KTT Tersendiri agar Turki Setuju Aksesi Swedia-Finlandia ke NATOTurki diperkirakan tidak akan menyetujui aksesi Swedia dan Finlandia ke dalam NATO saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Madrid pada 28-30 Juni mendatang.
Baca lebih lajut »
Tak Setuju Penghapusan Honorer, Kaltim Punya Cara JituTak setuju akan rencana penghapusan honorer, Kaltim punya cara jitu honorer
Baca lebih lajut »
Banyak Pasal Bermasalah di RKUHP, Sebagian Mengancam Kebebasan PersBanyak pasal bermasalah dalam RUU KUHP atau Revisi KUHP (RKUHP) yang bisa mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat serta berekspresi. DPR dan pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dalam membahas RKUHP.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ulang Tahun Besok, Ini Kumpulan Twibbon untuk Memperingatinya, Dapat Dibagikan di Medsos - Tribunnews.comJokowi akan berulang tahun besok, Selasa (20/6/2022). Untuk memperingatinya, Anda dapat melakukannya dengan membagikan twibbon berikut.
Baca lebih lajut »
PB HMI Minta RKUHP Jangan Hambat DemokratisasiDalam draft RKUHP versi September 2019 yang dapat diakses oleh publik, terdapat beberapa pasal kontroversial yang dinilai akan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca lebih lajut »