Nurul Ghufron Minta Maaf Tidak Bisa Hadir Sidang Etik Dewas KPK

Kpk Berita

Nurul Ghufron Minta Maaf Tidak Bisa Hadir Sidang Etik Dewas KPK
Dewas KpkPimpinan KpkNurul Ghufron
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 90%

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemanggilan dirinya untuk diproses sidang etik dugaan penyalahg

"Saya diminta hadir di ruang sidang etik , lantai 6 Gedung KPK sebagaimana isi surat Dewan Pengawas Nomor 12/Dewas/Etik/Spgl/04/2024, tertanggal 26 April. Saya sampaikan permohonan maaf belum dapat menghadiri agenda sidang tersebut," kata Ghufron dikutip Antara pada Jumat, 3 Mei 2024.Sementara, Ghufron menyampaikan alasannya kenapa tidak mau hadir sidang etik yang digelar Dewas KPK .

Kemudian, Ghufron menggarisbawahi Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 dalam Pasal 23 yang menyatakan, laporan dan atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran. Uji keabsahan kedua menyangkut landasan hukum pemeriksaan sidang etik ini yang sedang diajukan hal uji materiil terhadap Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3/2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

Berdasarkan Putusan MK tersebut, kata dia, bahwa ketentuan yang mendasari pemeriksaan sidang etik ini sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Sehingga secara hukum, lanjutnya, semestinya penerapan norma yang sedang diuji tersebut ditunda sampai ada putusan Mahkamah Agung. Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur mengatakan saat ini kondisi di wilayah Paniai sudah kondusif usai Organisasi Papua Merdeka melakukan penyerangan terhadap petugas.

Polda Metro Jaya mengungkap cuma pakai lima nomor resmi dalam mengirim surat pemberitahuan tilang elektronik atau .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Dewas Kpk Pimpinan Kpk Nurul Ghufron Sidang Etik Penyalahgunaan Wewenang Viva Nasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ketua KPK Laporan Nurul Ghufron Soal Dewas KPK Albertina Ho Urusan PribadiKetua KPK Laporan Nurul Ghufron Soal Dewas KPK Albertina Ho Urusan PribadiKETUA sementara KPK Nawawi Pomolango turut mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik menyeret anggota Dewan Pengawas Dewas Lembaga Antirasuah Albertina Ho
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang
Baca lebih lajut »

KPK Tegaskan Ribut Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Hanya Urusan PribadiKPK Tegaskan Ribut Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Hanya Urusan PribadiTindakan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK bukan keputusan kolegial pimpinan KPK. Melainkan hanya persoalan pribadi Nurul Ghufron.
Baca lebih lajut »

Selain PTUN, Pimpinan KPK Nurul Ghufron juga Gugat Dewas KPK ke MASelain PTUN, Pimpinan KPK Nurul Ghufron juga Gugat Dewas KPK ke MADua gugatan tersebut diajukan Ghufron sebagai upaya membela diri dalam perkara dugaan pelanggaran etik.
Baca lebih lajut »

Tak Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Dinilai Beri Contoh Buruk bagi Insan KPKTak Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Dinilai Beri Contoh Buruk bagi Insan KPKWakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK.
Baca lebih lajut »

Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik Sampai 14 Mei 2024Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik Sampai 14 Mei 2024Dewas KPK terpaksa harus menunda persidangan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 12:34:14