Nurul Arifin soal Pemberantasan Judol: Jangan Cuma Lip Service!

DPR Berita

Nurul Arifin soal Pemberantasan Judol: Jangan Cuma Lip Service!
Nurul ArifinJudi Online
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 63%

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menyoroti kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin , menyoroti kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital baru-baru ini. Ditanya mengenai pengawasan Komisi I DPR terkait judi online , Nurul menegaskan bahwa pengawasan terhadap masalah ini sudah dilakukan sejak era Kementerian Komunikasi dan Informatika di bawah kepemimpinan Menteri Budi Arie Setiadi.begitu ya, mengatakan bahwa penindakan sudah mencapai sekian ribu, sekian puluh ribu begitu.

“Ini sudah angka yang sangat luar biasa dan ini kan profit ya, jadi siapa sih yang tidak mau tergiur dengan demikian banyak uangnya,” tambahnya. Politikus Partai Golkar ini pun mengingatkan bahwa meskipun sudah ada tindakan hukum dan pembentukan Satgas Pemberantasan Judol di bawah Menko Polhukam kala itu, meskipun hasilnya belum maksimal.

“Ya kita melakukan pengawasan ya, kita dengan pengawasan tersebut kita percaya dong bahwa statusnya sudah demikian. Walaupun tindakan hukumnya sudah dilakukan, bahkan ada Satgasnya di bawah Menko Polkam waktu itu. Nah tentu saja kita ingin sesuatu yang implementatif kemudian juga konkret, bukan cuma sudah ini sudah itu, tapi kita ingin yang lebih konkret supaya masyarakat juga tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital . Penambahan tersangka sebanyak dua orang. Sehingga jumlah tersangka menjadi 16 orang."Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Nurul Arifin Judi Online

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pegawai Komdigi Lindungi Judi Online, Fahira Idris: Pemberantasan Judol Harus Jadi Agenda NasionalPegawai Komdigi Lindungi Judi Online, Fahira Idris: Pemberantasan Judol Harus Jadi Agenda NasionalSaya berharap kasus ini menjadi momentum untuk menjadikan pemberantasan judol sebagai agenda nasional
Baca lebih lajut »

Bersih-Bersih Beking JudolBersih-Bersih Beking JudolUPAYA pemberantasan judi online alias judol akhirnya mendobrak langkah yang sudah biasa dilakukan
Baca lebih lajut »

Bersih-Bersih Beking JudolBersih-Bersih Beking JudolUPAYA pemberantasan judi online alias judol akhirnya mendobrak langkah yang sudah biasa dilakukan
Baca lebih lajut »

Nurul Arifin Pastikan Arfi-Yena Sudah Punya Modal 366 Ribu SuaraNurul Arifin Pastikan Arfi-Yena Sudah Punya Modal 366 Ribu SuaraAnggota DPR RI dari Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung, Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Ma'soem,
Baca lebih lajut »

Polda Bengkulu tangkap tersangka kasus promosi judol asal KambojaPolda Bengkulu tangkap tersangka kasus promosi judol asal KambojaTim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap IE (25) seorang publik figur media sosial (influencer) warga ...
Baca lebih lajut »

Respons Wamen Nezar Patria Soal Belasan Pegawai Komdigi Terlibat Kasus JudolRespons Wamen Nezar Patria Soal Belasan Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judol'Sebetulnya mereka yang tertangkap ini juga sudah masuk di dalam pengamatan internal sehingga tindakan yang dilakukan Polri ini kami sangat apresiasi,' kata Nezar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 12:11:41