Nurhadi dan Menantu Ditangkap KPK, Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan KPK_RI
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto angkat bicara terkait penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Foto/SINDOphoto- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi , Bambang Widjojanto angkat bicara terkait penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pria yang akrab disapa BW ini pun memuji kinerja Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
BW mengungkapkan penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah 100 hari menjadi buronan tak lepas dari peran Novel Baswedan."Bravo. BINGGO. Siapa Nyana. NOVEL Baswedan Pimpin sendiri Operasi & berhasil BEKUK BURONAN KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simpruk yg sdh lebih dr 100 hr DPO," ujar BW dalam cuitannya di Twitter lewat akun @sosmedbw, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPO sejak Februari, KPK tangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi di JakselKomisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin (1/6) malam di Jakarta Selatan, ...
Baca lebih lajut »
KPK Berhasil Menangkap Nurhadi Setelah 3 Bulan DPO |Republika OnlineNurhadi sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 13 Februari 2020.
Baca lebih lajut »
KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan MenantuTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD)...
Baca lebih lajut »
KPK Tangkap Nurhadi di Jakarta SelatanWakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut penangkapan terhadap Nurhadi membuktikan KPK terus bekerja dalam kasus suap tersebut.
Baca lebih lajut »
Gelar Operasi Senyap Usai Magrib, KPK Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MAKPK menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) yang menjadi tersangka suap penanganan perkara. Nurhadi
Baca lebih lajut »