Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta LengkapCepatBeritanya BeritaTerkini Berita News BeritaNasional .
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakan Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.
"Menimbang bahwa terkait dengan unsur ini, majelis berpendapat dengan penuntut umum bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, diketahui bahwa semua penerimaan gratifikasi tersebut diterima oleh terdakwa terkait dengan jabatannya selaku Gubernur Sulawesi Selatan," terang Hakim. Atas perbuatan suapnya, Nurdin dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat KUHP.
Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kecuali dari 11 Negara Ini, WNA Masih Bisa Masuk Indonesia : Okezone NasionalKecuali dari 11 Negara Ini, WNA Masih Bisa Masuk Indonesia LengkapCepatBeritanya BeritaTerkini Berita News BeritaNasional .
Baca lebih lajut »
Cek Lagi, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru : Okezone EconomyCek Lagi, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru LengkapCepatBeritanya Keuangan Ekonomi Ekonomi EkonomiIndonesia .
Baca lebih lajut »
Di Balik Polemik Skema Dana Bantuan PEN PerfilmanMenjelang tutup tahun, pemerintah menggulirkan program bantuan untuk industri perfilman menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menuai reaksi pro dan kontra. MajalahTempo
Baca lebih lajut »
Kisah Pilu Siswi SMA di Salatiga, 12 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Terungkap Saat Korban Coba Bunuh DiriWalau 12 tahun mencabuli putrinya, bahkan dilakukan 2-3 kali per pekan, M dijerat dengan pasal yang akan menghukumnya selama 5-15 tahun penjara.
Baca lebih lajut »