NPWP Masih Berlaku Hingga 31 Desember 2023
Ditjen Pajak pun mengimbau wajib pajak untuk membantu memperbarui NPWP dengan menggunakan NIK. Dalam pembaharuan data, wajib pajak diminta untuk memperbaharui profil nama, alamat dan jenis kegiatan usaha ini yang sedang berlangsung.
"Saya imbau masyarakat wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP ini profil, alamat, nama dan jenis kegiatan usaha," kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak,Suryo mengatakan implementasi NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak 14 Juli 2022. Tercatat baru 19 juta wajib pajak yang sudah bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Sementara sisanya masih dalam proses pemadanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Update 31 Juli: DKI Catat 2.198 Kasus Covid-19Hari ini, kasus covid-19 di Indonesia bertambah 4.205 .
Baca lebih lajut »
Update 31 Juli: 65,72% Anak Tuntas Divaksinasi Covid-19Sebanyak 17.351.320 anak usia 6 hingga 11 tahun telah menerima vaksin dosis lengkap per Minggu (31/7)
Baca lebih lajut »
Update Covid Jakarta 31 Juli: Kasus Positif Naik 2.198, Meninggal 2 OrangDinkes Pemprov DKI Jakarta melaporkan pertambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 2.198 atau kumulatifnya menjadi 1.330.837 per 31 Juli 2022.
Baca lebih lajut »