Novel Baswedan menjadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP dan keterangan palsu. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu mantan anggota DPR Markus Nari. KorupsieKTP MarkusNari
"Saksi hari ini ada tiga orang," kata jaksa KPK Ahmad Burhanudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu .Selain Novel, jaksa menghadirkan mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan jaksa KPK Ariawan Agustiartono. Ketiga saksi sebelum memberikan keterangan disumpah terlebih dahulu.
Dalam sidang ini, Markus Nari didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.Selain itu, Markus didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dalami Kasus Penculikan Ninoy Karundeng, Polisi Panggil Habib Novel BamukminPolda Metro Jaya merencanakan pemeriksaan terhadap juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin dalam waktu dekat. DugaanPenculikanNinoyKarundeng
Baca lebih lajut »
Besok, Polisi Panggil Novel Bamukmin Terkait Penganiayaan Ninoy KarundengNovel akan diminta klarifikasi terkait kasus penganiayaan Ninoy. Novel Bamukmin disebut-sebut ada di lokasi kejadian saat Ninoy dianiaya. NinoyKarundeng NovelBamukmin
Baca lebih lajut »
Novel Bamukmin Minta Ninoy Karundeng Klarifikasi Sosok HabibJuru Bicara PA 212 Novel Bamukmin akan melaporkan balik Ninoy Karundeng ke polisi jika dia tak bisa mengungkap sosok habib yang disebut telah mengintimidasinya.
Baca lebih lajut »
Peroleh Informasi Penyebab Ninoy Karundeng Dianiaya, Jubir PA 212 Novel Bamukmin: Ini Memprihatinkan - Tribun WowJuru Bicara PA 212, Novel Bamukmin menuturkan perihal penyebab pegiat media sosial, Ninoy Karundeng mendapatkan penganiayaan dan tindak intimidasi.
Baca lebih lajut »