Novel Baswedan Dkk Minta Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Novel lewat keterangan tertulis, Kamis .
Novel menjelaskan, tindakan penyalahgunaan kuasa yang dilakukan Lili untuk kepentingan pribadi melanggar Pasal 4 ayat huruf a dan b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.Dewas KPK juga membeberkan banyak temuan dan bukti tentang pelanggaran Lili dalam pasal itu saat pembacaan putusan etik. "Secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Novel Baswedan Minta Dewas Pidanakan Lili PintauliPenyidik nonaktif KPK Novel Baswedan menilai Lili Pintauli Siregar layak dipidanakan. Jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum. LiliPintauliSiregar
Baca lebih lajut »
Bukan Delik Aduan, MAKI Sebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terancam 5 Tahun Penjara - Tribunnews.comPelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK yang berhubungan dengan pihak beperkara merupakan delik umum dapat ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Baca lebih lajut »
Intip Isi Garasi Lili Pintauli, Bertambah saat Jabat Pimpinan KPKIntip garasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang makin bertambah tiap tahunnya. Apa saja isinya? KPK
Baca lebih lajut »