Eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap, setuju OTT KPK, tak seperti Luhut Pandjaitan.
PIKIRAN RAKYAT – Novel Baswedan menanggapi eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya, Yudi Purnomo Harahap, berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Menurut Novel, banyak pejabat yang takut terhadap praktik tersebut.
"Kasus OTT selalu menjadi pintu masuk untuk ungkap kasus-kasus korupsi besar," katanya dalam cuitan yang sampai saat ini sudah dilihat lebih dari 250 kali oleh warganet. Manfaat OTT KPK dibongkar eks penyidik Yudi Purnomo Harahap Cuitan Novel Baswedan itu diketahui untuk menanggapi cuitan Yudi Purnomo berkaitan dengan OTT KPK yang menjadi perbincangan belakangan ini. Yudi mengungkap ada 5 manfaat dari tindakan tersebut, berikut selengkapnya:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berperan dalam Banyaknya Kebocoran OTT KPKPernyataan Firli Bahuri pun dikomentari oleh Novel Baswedan. Ia mempertanyakan pengakuan tersebut pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
Berkali-kali Luhut Tak Sepakat OTT KPK: Kalau Mau Bersih-bersih Amat di Surga lah KauBerkali-kali Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan menunjukkan ketaksukaannya pada aksi OTT KPK. Terbaru, soal pamer OTT.
Baca lebih lajut »
ICW Minta Luhut Tak Asal Bicara soal OTT KPKLuhut Binsar Pandjaitan mempertanyakan mengapa KPK terus memamerkan OTT. ICW meminta agar Luhut tidak asal bicara mengenai tindakan OTT oleh KPK.
Baca lebih lajut »
Tolok Ukur Kesuksesan KPK Berantas Korupsi dari Jumlah OTT, Luhut Bilang BeginiMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) bukan sebagai tolok ukur kesuksesan KPK dalam memerangi korupsi. Menteri...
Baca lebih lajut »
KPK Baru 3 Kali OTT pada 2023, Luhut: Kalau Enggak Ada Lebih BagusSepanjang 2023KPK baru tiga kali melakukan OTT. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan angkat suara terkait hal ini.
Baca lebih lajut »