Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Telah Ditetapkan KPU, Berikut Daftarnya
Parpol-parpol tersebut mempunyai dua pilihan, yakni boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.Profil 17 Partai Peserta Pemilu 2024: PKB, PDIP, NasDem, Gelora, PKN, Garuda, PSI, hingga PPP
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 179 Ayat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Tetapkan Nomor Urut Peserta Pemilu 2024, Parpol Parlemen Pakai Nomor LamaKPU menggelar pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Delapan partai politik di parlemen yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 tetap menggunakan nomor urut yang sama pada 2019 lalu. Mereka mendapatkan keistimewaan untuk tak mengundi nomor urut.
Baca lebih lajut »
KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol, PKS: Hapus Wacana Penundaan Pemilu 2024PKS menganggap penetapan nomor urut parpol menghapus wacana penundaan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
KPU: 9 Parpol Bakal Gunakan Nomor Urut Lama di Pemilu 2024Sebanyak sembilan partai politik (parpol) yang sudah lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 bakal menggunakan nomor urut yang sama pada gelaran Pemilu 2024
Baca lebih lajut »
[FULL] KPU Sahkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Momen Pembagian Nomor UrutAdapun 17 parpol ini dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi.
Baca lebih lajut »