Sugeng menyebutkan pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda, nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain.
SOLOPOS.COM - Anggiat Pasaribu, perempuan yang mengaku anak jenderal bintang tiga berseteru dengan Arteria Dahlan . Indonesia Police Watch meminta Polri mengusut pelanggaran hukum dalam penggunaan pelat khusus polisi bernomor sama pada sejumlah kendaraan milik Arteria Dahlan.
“Polisi tidak boleh diam, harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat . Sugeng menyebutkan pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain.AntaraMenurut dia, penggunaan satu pelat pada beberapa kendaraan adalah pelanggaran hukum. Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan .“Polisi tidak boleh diam, harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini.
Sugeng menyebut, pelanggaran hukum tersebut bisa dikenakan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ancaman dua bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
5 Mobil Arteria Dahlan Miliki Pelat Nomor Sama, Begini Respons MKD DPRMKD DPR merespons persoalan pelat nomor polisi 5 mobil milik anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, yang nomornya sama.
Baca lebih lajut »
IPW minta Polri usut pelanggaran hukum pelat nomor Arteria DahlanIndonesia Police Watch (IPW) meminta Polri untuk mengusut pelanggaran hukum dalam penggunaan pelat khusus polisi pada sejumlah kendaraan milik Arteria ...
Baca lebih lajut »
Polri Tegaskan Pergantian Pelat Nomor Putih dan Pemasangan Chip Tanpa Dipungut Biaya - Pikiran-Rakyat.comuntuk pemasangan chip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data pernindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.
Baca lebih lajut »