Di depan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani menjelaskan persoalan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang menyeret instansinya
Di depan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan persoalan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang menyeret instansinya. Ia yang juga merupakan anggota Komite Tindak Pidana Pencucian Uang didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU.
Transaksi debit kredit yang dimaksud yakni transaksi biasa pegawai antara lain penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga dan jual beli harta untuk kurun waktu 15 tahun . Ada juga transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan yang sebagian sudah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian. Termasuk di dalamnya surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi .
Sri Mulyani merinci, dari transaksi janggal oleh PT A, PT PT B, PT C, dan PT F berdasarkan laporan PPATK atas permintaan Itjen Kemenkeu. Serta transaksi orang pribadi, berinisial D dan E yang merupakan laporan inisiatif dari PPATK kepada Kemenkeu. Berikut penjelasan dari masing-masing transaksi tersebut:Sri Mulyani menyebut, PT A merupakan grup dari 3 perusahaan, dengan total transaksi sebesar Rp 11,38 triliun. Dengan periode transaksi 2017-2019 untuk lima rekening.
Sri Mulyani menjelaskan, laporan transaksi senilai Rp 2,76 triliun hasil temuan PPATK ini juga merupakan permintaan Itjen Kemenkeu tertanggal 18 Oktober 2018. Saat itu, kata Sri Mulyani Itjen Kemenkeu, tengah melakukan pengawasan internal atas dugaan benturan kepentingan. "Keterangan PPATK menunjukan pola transaksi pass by dimana dana masuk yang berasal dari sejumlah perusahan dan transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan," kata Sri Mulyani lagi. Hasil analisa PPATK ini pun telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.Sri Mulyani menjelaskan, laporan PPATK atas transaksi PT F merupakan permintaan Itjen Kemenkeu tertanggal 13 April 2020, saat melakukan pulbaket atas dugaan penyimpangan pengadaan dan gratifikasi.
"Karena Saudara D sudah pensiun dari Kemenkeu sejak tahun 1990 dan sudah meninggal dunia pada 2021," jelas Sri Mulyani.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Bongkar Data Transaksi Janggal Rp 349 T di Depan Mahfud & Komisi IIIMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membongkar soal data 300 surat transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Baca lebih lajut »
RDP Komisi III dengan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan PPATKRDP Komisi III dengan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan PPATK membahas perkembangan isu transaksi keuangan di Kemenkeu senilai Rp349 triliun
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Dukung Pembentukan Satgas TPPU |Republika OnlineMenkeu Sri Mulyani mendukung pembentukan Satgas TPPU dalam raker di Komisi III DPR.
Baca lebih lajut »
Rapat Transaksi Janggal Selesai, Sri Mulyani Langsung Terbang ke ASMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung bergegas meninggalkan DPR RI untuk melanjutkan agenda kerja ke Amerika Serikat (AS).
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Gelar RDP Dengan Mahfud MD dan Sri MulyaniKomisi III DPR Gelar RDP Dengan Mahfud MD dan Sri Mulyani
Baca lebih lajut »
Rapat DPR, Mahfud & Sri Mulyani Soal Rp349 T Berujung DitundaKomisi III DPR RI telah mengakhiri rapat bersama Mahfud Md dan Sri Mulyani, terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Baca lebih lajut »