Gaji ke-13 PNS bakal cair pada bulan Juli mendatang. Nilainya pun lebih besar dari tahun lalu.
Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2022. Pasal tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil , prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Sementara itu, untuk pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022. Ini bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah. Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS , PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.