Kecelakaan lalu lintas menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.
Suara.com - Kecelakaan yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni sebagai korban masih menjadi sorotan. Polisi menyebut mobil Audi A8 menjadi penyebab kecelakaan tersebut. Sopir Audi, Sugeng Guruh Gautama ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 7 Pengakuan Sopir Audi A8 yang Jadi Tersangka: Bantah Tabrak Selvi Amelia, Bongkar Ciri-ciri Mobil PelakuNur mengaku mobil Audi A6 tersebut adalah milik sang suami dan dipinjamkan saat mobil Nur diperbaiki di bengkel. Nur juga menyampaikan baru tiga kali menaiki mobil ini.Sebelumnya, Nur mengaku tidak mengetahui tipe mobil yang dinaikinya tersebut. Dalam penelusuran gambar di CCTV, terlihat mobil Audi tersebut berseri A8.
Sementara itu, Sugeng merasa percaya diri bahwa sang majikan mengenal polisi. Oleh karena itulah ia memberanikan diri menempel ke rombongan pengawalan seolah bagian dari pengawalan. Atas kejadian itu, Selvi Amalia Nuraeni pun tewas diduga karena mobil yang dikemudikan Sugeng saat iring-iringan rombongan polisi. Kecelakaan itu terjadi pada Jumat pada 14.55 WIB di Jalan Raya Bandung, Kabupaten Cianjur.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sopir Audi A8 Bantah Tabrak Mahasiswi Cianjur Selvi AmaliaYudi Junadi, kuasa hukum keluarga Selvi Amalia Nuraini menyatakan, sopir mobil Audi A8 sudah membantah jadi pelaku tabrak lari mahasiswi Cianjur itu.
Baca lebih lajut »
Pengacara: Pengemudi Audi A8 Punya Bukti tak Tabrak Selvi Amalia di Cianjur |Republika OnlinePengacara Selvi sebut pengemudi Audi A8 hanya sopir dan diizinkan ikut iring-iringan
Baca lebih lajut »
Pengemudi Audi A8 Bantah Tabrak Selvi Amalia di Cianjur |Republika OnlineDiharapkan, tidak terdapat rekayasa dalam peristiwa tersebut.
Baca lebih lajut »
Polisi Duga Mobil Audi A8 Tabrak Selvi Amalia di Cianjur |Republika OnlinePolisi menghimpun keterangan lebih lanjut mengungkap kecelakaan korban Selvi Amalia.
Baca lebih lajut »
Dijadikan Tersangka Penabrak Selvi Amalia dan Masuk DPO, Sopir Audi A6 Datangi Polres CianjurKuasa hukum SG, Yudi Junadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali.
Baca lebih lajut »
Sempat DPO Usai Kecelakaan Mahasiswi Selvi Amalia, Sopir Audi Serahkan Diri ke Polisi | merdeka.comSopir Audi, Sugeng, dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.
Baca lebih lajut »