Ngaku Diperkosa, Ini 5 Fakta Persidangan AG Pacar Mario Dandy Buntut Penganiayaan ke David

Indonesia Berita Berita

Ngaku Diperkosa, Ini 5 Fakta Persidangan AG Pacar Mario Dandy Buntut Penganiayaan ke David
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 90%

Terdakwa AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy telah dijatuhkan vonis selama 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David.

VIVA/M Ali Wafa

Majelis Hakim Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap AG selama tiga tahun enam bulan setelah dirinya bersalah dalam kasus penganiayaan berencana bersama Mario Dandy terhadap David Ozora. "Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ungkapan Sri Wahyuni Batubara Ketua Hakim Pengadilan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

AG Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Vonis Penganiayaan DavidAG Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Vonis Penganiayaan DavidPacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Baca lebih lajut »

Kubu David Optimis AG Pacar Mario Dandy akan Dihukum Pidana 6 Tahun, Ini Sebabnya | merdeka.comKubu David Optimis AG Pacar Mario Dandy akan Dihukum Pidana 6 Tahun, Ini Sebabnya | merdeka.comKuasa Hukum David, Melissa Anggraini menilai AG bisa mencapai hukuman maksimal yakni enam tahun penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah melihat proses sidang sebelumnya. Termasuk saat mendengar kesaksian saksi pelaku Mario Dandy dan Shane serta ahli di sidang berikutnya.
Baca lebih lajut »

Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun PenjaraKasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun PenjaraAG, pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun atas perkara penganiayaan terhadap David 
Baca lebih lajut »

AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Merencanakan Penganiayaan David Ozora dengan Mario DandyAG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Merencanakan Penganiayaan David Ozora dengan Mario DandyAnak berkonflik dengan hukum, AG (15) terbukti secara sah dan bersalah turut terlibat penganiayaan CDO (17) bersama Mario Dandy dan Shane Lukas vonis 3,5 tahun.
Baca lebih lajut »

Hakim: Biaya Pengobatan David Rp 1,2 M, Tak Ada Bantuan dari Mario DandyHakim: Biaya Pengobatan David Rp 1,2 M, Tak Ada Bantuan dari Mario DandyHakim mengatakan tak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy, Shane, dan AG untuk pengobatan David. Hakim menyebut biaya pengobatan David capai Rp 1,2 miliar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 06:22:50