FT: Jual Data Pribadi, Pidana Menanti?
Jakarta - Heboh warga Indonesia ramai-ramai mengunggah foto selfie KTP elektronik di marketplace NFT demi meraih kesuksesan seperti Ghozali Everyday. Melihat fenomena ini, Kementerian Dalam Negeri mewanti-wanti soal bahaya sembarangan mengunggah foto KTP di internet.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika , pelaku jual-beli NFT foto selfie dan KTP bisa dipidanakan karena melanggar hukum hak kekayaan intelektual dan perundang-undangan data pribadi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Data Pribadi Ikut Diperjualbelikan di NFT, Begini Risikonya | Teknologi - Bisnis.comData pribadi yang diperjualbelikan di NFT memiliki risiko dan Kemenkominfo harus cepat turun untuk mengawasi.
Baca lebih lajut »
|em|Wow|/em|, Emil Manfaatkan NFT Jual Lukisa Braga, Harganya Naik Delapan Kali Lipat |Republika OnlinePelukis Jalan Braga, biasanya dijual Rp 500 ribu melonjak jadi Rp 4,2 juta
Baca lebih lajut »
Netizen RI Malah Jual Baju, Makanan, Sampai Selfie dengan KTP di NFTGhozali Everyday mendadak terkenal lantaran sukses jadi miliarder setelah konsisten menjual foto selfie dengan format non-fungible token (NFT).
Baca lebih lajut »
Raup Miliaran dari Jual NFT Selfie di OpenSea, Ghozali: Baru Cair Rp39 Juta | Teknologi - Bisnis.comKoleksi aset digital non-fungible token (NFT) milik pemuda bernama lengkap Sultan Gustaf Al Ghozali, yang berjudul \'Ghozali Everyday\', saat ini ramai diburu.
Baca lebih lajut »
Laku Jual Art Ball NFT, Tenis Australia Terbuka Kini Masuk ke MetaversePenyelenggara AO sejak awal bulan ini telah meramaikan dunia digital dengan merilis sebanyak 6.776 Art Ball NFT.
Baca lebih lajut »