News Text

Politics News

News Text
Ibu Kota NusantaraPolitical CapitalPresident Prabowo

The news text covers three related topics: the criteria for IKN becoming a political capital, President Prabowo's guidance on accelerating IKN development, and the steps taken after the MK ruling for the construction of IKN.

Apa syarat lengkap IKN menjadi ibu kota politik pada 2028? Apa arahan Presiden Prabowo terkait percepatan pembangunan IKN? Bagaimana proses pembangunan IKN setelah putusan MK?

Seperti diberitakan, pemerintah berupaya mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028. Rencana itu disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam lampiran perpres pun disebutkan, IKN sebagai ibu kota politik dalam kondisi sebagai berikut, yakni luas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang sudah terbangun mencapai 800-850 hektar dan pembangunan gedung perkantoran di IKN sudah 20 persen.

Selain itu, pembangunan hunian layak terjangkau berkelanjutan mencapai 50 persen, cakupan ketersediaan sarana-prasarana dasar 50 persen, serta indeks aksesibilitas dan konektivitas di IKN mencapai 0,74. Selain pembangunan, ditargetkan pula pemindahan 1.700-4.100 aparatur sipil negara . Untuk itu, cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN mencapai 25 persen sehingga bisa dilakukan pemindahan ASN dan penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas di IKN. Dengan ketersediaan fasilitas untuk ketiga pilar kenegaraan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—IKN betul-betul bisa menjadi pusat pemerintahan.

Hal ini ditargetkan bisa terwujud tahun 2028. ”Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” kata Kepala Staf Kepresidenan M Qodari menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin . Dekan Cities and Local Governments Institute Asia Pacific Bambang Susantono mengingatkan beberapa hal yang perlu dikawal dalam mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik masa depan.

Salah satunya, menjadikan pembangunan IKN bukan hanya dari segi fisiknya, melainkan juga menjadikannya sebagai etalase politik program-program unggulan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran. ”Di KIPP yang ada Kecamatan Sepaku-nya itu, program-program seperti MBG , sekolah unggulan, layanan kesehatan, jaminan sosial harus bagus. Dengan demikian, ibu kota politik sekaligus menjadi etalase politik program-program pemerintahan sekarang,” tutur Bambang yang juga pernah menjabat Kepala Otorita IKN saat dihubungi, Senin .

Berkali-kali Bambang memaparkan bahwa pembangunan sebuah kota berarti juga pembangunan masyarakatnya. Karena itu, IKN diharap bukan hanya menampilkan kemegahan fisik, melainkan juga kemajuan interaksi sosial dan masyarakat setempat. Pada Selasa , seusai meninjau pembangunan sejumlah infrastruktur pendukung di IKN, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama Otorita IKN . Dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta OIKN mempercepat pembangunan fasilitas-fasilitas yang akan digunakan oleh lembaga legislatif dan yudikatif.

Presiden juga menyampaikan sejumlah koreksi terhadap desain dan fungsi beberapa kawasan di IKN. Koreksi tersebut tidak hanya menyangkut bentuk bangunan, tetapi juga cara kawasan dirancang untuk menjawab tantangan lingkungan. Presiden menegaskan pula arti penting penguatan desain kawasan yang adaptif terhadap iklim. Percepatan pembangunan dinilai penting agar ketika pemindahan ibu kota dilakukan, seluruh kelengkapan lembaga negara—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—telah didukung oleh infrastruktur yang memadai dan berfungsi dengan baik.

”Harapannya, bisa selesai tahun 2028,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan arahan Presiden, Kamis . Mahkamah Konstitusi menegaskan keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara bergantung pada keputusan presiden. Pembatasan waktu pemindahan ibu kota negara berpotensi menyebabkan pembangunan menjadi terburu-buru sehingga persiapannya tidak maksimal. Selama keputusan presiden belum ditetapkan, ibu kota negara tetap berkedudukan di Jakarta.

MK menolak untuk seluruhnya terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta . Sidang pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Selasa dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie dan Fetrus.

Astro dan Fetrus menguji konstitusionalitas Pasal II UU DKJ yang berbunyi, ”Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian”. Menurut mereka, frasa ”ditetapkan kemudian” dalam norma tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan batas waktu yang jelas. Akibatnya, Presiden dinilai dapat menerbitkan keputusan pemindahan ibu kota melampaui batas waktu yang diamanatkan dalam Pasal 71 UU DKJ.

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan mengatakan, frasa ”ditetapkan kemudian” dalam Pasal II UU DKJ yang dipersoalkan pemohon merujuk pada keppres sebagai tindakan hukum administratif atauMaka, frasa tersebut dimaksudkan sebagai keputusan presiden yang bersifat tindakan hukum administratif dan berlaku satu kali , guna memberikan ruang bagi pemerintah mempersiapkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Otorita IKN menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara mempertegas kepastian hukum pembangunan ibu kota baru tersebut.

Pembangunan IKN disebut tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Komisi II DPR mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan putusan MK sebagai alasan menunda pembangunan ataupun pemanfaatan IKN. Infrastruktur yang telah dibangun diminta segera digunakan agar tidak terbengkalai. ”Putusan ini juga menegaskan bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota negara telah memiliki dasar yang sah dan konstitusional.

Dalam hal ini, mekanisme penerbitan surat keputusan presiden merupakan bagian dari tahapan yang telah diatur dalam UU Ibu Kota Negara sehingga proses pemindahan ibu kota negara tetap berada dalam koridor hukum yang jelas,” ujar Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu .

Seperti diberitakan, pemerintah berupaya mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028. Rencana itu disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam lampiran perpres pun disebutkan, IKN sebagai ibu kota politik dalam kondisi sebagai berikut, yakni luas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang sudah terbangun mencapai 800-850 hektar dan pembangunan gedung perkantoran di IKN sudah 20 persen.

Selain itu, pembangunan hunian layak terjangkau berkelanjutan mencapai 50 persen, cakupan ketersediaan sarana-prasarana dasar 50 persen, serta indeks aksesibilitas dan konektivitas di IKN mencapai 0,74. Selain pembangunan, ditargetkan pula pemindahan 1.700-4.100 aparatur sipil negara . Untuk itu, cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN mencapai 25 persen sehingga bisa dilakukan pemindahan ASN dan penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas di IKN. Dengan ketersediaan fasilitas untuk ketiga pilar kenegaraan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—IKN betul-betul bisa menjadi pusat pemerintahan.

Hal ini ditargetkan bisa terwujud tahun 2028. ”Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” kata Kepala Staf Kepresidenan M Qodari menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin .2. Apa yang perlu disiapkan untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik?

Dekan Cities and Local Governments Institute Asia Pacific Bambang Susantono mengingatkan beberapa hal yang perlu dikawal dalam mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik masa depan. Salah satunya, menjadikan pembangunan IKN bukan hanya dari segi fisiknya, melainkan juga menjadikannya sebagai etalase politik program-program unggulan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran. ”Di KIPP yang ada Kecamatan Sepaku-nya itu, program-program seperti MBG , sekolah unggulan, layanan kesehatan, jaminan sosial harus bagus.

Dengan demikian, ibu kota politik sekaligus menjadi etalase politik program-program pemerintahan sekarang,” tutur Bambang yang juga pernah menjabat Kepala Otorita IKN saat dihubungi, Senin . Berkali-kali Bambang memaparkan bahwa pembangunan sebuah kota berarti juga pembangunan masyarakatnya. Karena itu, IKN diharap bukan hanya menampilkan kemegahan fisik, melainkan juga kemajuan interaksi sosial dan masyarakat setempat.3. Apa arahan Presiden Prabowo terkait percepatan pembangunan IKN?

Pada Selasa , seusai meninjau pembangunan sejumlah infrastruktur pendukung di IKN, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama Otorita IKN . Dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta OIKN mempercepat pembangunan fasilitas-fasilitas yang akan digunakan oleh lembaga legislatif dan yudikatif. Presiden juga menyampaikan sejumlah koreksi terhadap desain dan fungsi beberapa kawasan di IKN. Koreksi tersebut tidak hanya menyangkut bentuk bangunan, tetapi juga cara kawasan dirancang untuk menjawab tantangan lingkungan.

Presiden menegaskan pula arti penting penguatan desain kawasan yang adaptif terhadap iklim. Percepatan pembangunan dinilai penting agar ketika pemindahan ibu kota dilakukan, seluruh kelengkapan lembaga negara—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—telah didukung oleh infrastruktur yang memadai dan berfungsi dengan baik. ”Harapannya, bisa selesai tahun 2028,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan arahan Presiden, Kamis .4. Apa putusan MK terkait keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara?

Mahkamah Konstitusi menegaskan keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara bergantung pada keputusan presiden. Pembatasan waktu pemindahan ibu kota negara berpotensi menyebabkan pembangunan menjadi terburu-buru sehingga persiapannya tidak maksimal. Selama keputusan presiden belum ditetapkan, ibu kota negara tetap berkedudukan di Jakarta. MK menolak untuk seluruhnya terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta .

Sidang pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Selasa dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie dan Fetrus. Astro dan Fetrus menguji konstitusionalitas Pasal II UU DKJ yang berbunyi, ”Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian”.

Menurut mereka, frasa ”ditetapkan kemudian” dalam norma tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan batas waktu yang jelas. Akibatnya, Presiden dinilai dapat menerbitkan keputusan pemindahan ibu kota melampaui batas waktu yang diamanatkan dalam Pasal 71 UU DKJ.

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan mengatakan, frasa ”ditetapkan kemudian” dalam Pasal II UU DKJ yang dipersoalkan pemohon merujuk pada keppres sebagai tindakan hukum administratif atauMaka, frasa tersebut dimaksudkan sebagai keputusan presiden yang bersifat tindakan hukum administratif dan berlaku satu kali , guna memberikan ruang bagi pemerintah mempersiapkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.5. Bagaimana proses pembangunan IKN setelah putusan MK?

Otorita IKN menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara mempertegas kepastian hukum pembangunan ibu kota baru tersebut. Pembangunan IKN disebut tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Komisi II DPR mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan putusan MK sebagai alasan menunda pembangunan ataupun pemanfaatan IKN. Infrastruktur yang telah dibangun diminta segera digunakan agar tidak terbengkalai.

”Putusan ini juga menegaskan bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota negara telah memiliki dasar yang sah dan konstitusional. Dalam hal ini, mekanisme penerbitan surat keputusan presiden merupakan bagian dari tahapan yang telah diatur dalam UU Ibu Kota Negara sehingga proses pemindahan ibu kota negara tetap berada dalam koridor hukum yang jelas,” ujar Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Ibu Kota Nusantara Political Capital President Prabowo Supreme Court Regulation Development Infrastructure

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKNUsai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKNAnies menekankan bahwa secara legal formal, transisi status ibu kota memang sangat bergantung pada payung hukum berupa Keputusan Presiden.
Read more »

Pakar sebut Jakarta ibu kota sah RI sampai Keppres IKN diterbitkanPakar sebut Jakarta ibu kota sah RI sampai Keppres IKN diterbitkanPakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyebut Jakarta masih ibu kota sah Republik Indonesia sampai Keputusan Presiden ...
Read more »

Pengunjung IKN Diajak Tinggalkan Jejak Hijau Lewat Aksi Tanam PohonPengunjung IKN Diajak Tinggalkan Jejak Hijau Lewat Aksi Tanam PohonOtorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengajak masyarakat mengisi libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 dengan menanam pohon di kawasan Miniatur Hutan
Read more »

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era JokowiIKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era JokowiMK tegaskan Jakarta masih IKN sebelum Keppres terbit. Zulkifli S. Ekomei kritik proyek IKN yang dinilai gegabah dan koruptif, serta desak Presiden Prabowo untuk evaluasi.
Read more »



Render Time: 2026-05-18 04:46:58