Beyond the Breaking News

New Normal Tanpa Pengendalian COVID-19, Mardani: Bencana Besar

Indonesia Berita Berita

New Normal Tanpa Pengendalian COVID-19, Mardani: Bencana Besar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengkritik istilah New Normal atau Normal Baru yang disampaikan...

’ atau Normal Baru yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Jumat pekan lalu. Dia menilai, tanpa pengendalian COVID-19 kebijakan Normal Baru itu bisa jadi bencana besar. “Belum saat melakukan relaksasi kebijakan PSBB dan mempersilahkan masyarakat beraktifitas kembali secara normal.

Akan ada potensi bencana lebih besar tanpa melakukan pengendalian dalam kebijakan ini,” ujar Mardani kepada SINDOnews, Selasa . Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, pelonggaran PSBB atau mau berdamai dengan virus ibarat bunuh diri massal. Menurutnya, tren penyebaran virus di Indonesia masih terus meningkat. Selain itu, masih belum ada vaksin resmi ditemukan.“Lalu kenapa pemerintah nekat melakukan pelonggaran? Sama saja dengan bunuh diri massal,” ucapnya. Mardani mendesak pemerintah untuk lebih mengedepankan aspek darurat kesehatan ketimbang darurat ekonomi. Jika sebaliknya, menurut dia, hal itu tinggal menunggu bom waktu saja. Inisiator gerakan #KamiOposisi itu juga mengingatkan pemerintah agar menjadikan pakar ilmu pengetahuan atau scientist sebagai panglima dalam membuat ukuran kebijakan. Menurutnya, negara yang berhasil menurunkan kurva penyebaran COVID-19 sangat mengandalkan data dan masukan dari ahli sains. “Sampai saat ini mereka mengatakan belum saatnya pengendoran PSBB. Jangan cuma terima input dari politikus atau pebisnis saja,” cecarnya lagi. Ia pun merujuk pada implementasi Normal Baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Sementara, hal itu seakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Di dalamnya menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Mardani pun meminta pemerintah bersikap tegas dalam membuat peraturan terkait pencegahan dan penanganan COVID-19. Hal itu mengkritik ketidakjelasan aturan sehingga masyarakat tidak disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. “Ketidakdisiplinan masyarakat itu karena ketidak jelasan aturan, orang di larang ke mal tapi mal di buka, orang dilarang mudik tapi kendaraan boleh lewat, bandara masih dibuka. Ingat semua legacy ini akan jadi sejarah adanya rezim pemerintahan labil,” pungkasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Buka Kembali Mal, Pengusaha Ritel Tunggu Aturan Teknis New NormalBuka Kembali Mal, Pengusaha Ritel Tunggu Aturan Teknis New NormalPengusaha ritel belum mengetahui secara pasti terkait mekanisme aturan new normal di industri retail modern.
Baca lebih lajut »

Normal Baru Anda adalah Normal Lama Kami |Republika OnlineNormal Baru Anda adalah Normal Lama Kami |Republika OnlineNormal baru bagi miliaran orang kulit hitam dan coklat tak ada artinya.
Baca lebih lajut »

Rincian Protokol New Normal Menkes di Perkantoran dan IndustriRincian Protokol New Normal Menkes di Perkantoran dan IndustriMenghadapi New Normal, Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan beleid soal Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri.
Baca lebih lajut »

Unnes Bersiap Hadapi New NormalUnnes Bersiap Hadapi New NormalMenghadapi era 'New Normal' karena adanya pandemi Covid-19, dunia pendidikan menghadapi dilema sistem pembelajaran, dari...
Baca lebih lajut »

Kehidupan New Normal, PHRI Sumut Dukung Keputusan Kementerian KesehatanKehidupan New Normal, PHRI Sumut Dukung Keputusan Kementerian KesehatanHotel maupun restoran di Sumut akan mulai beroperasi dengan mengikuti protokol kesehatan pada awal Juni 2020 mendatang.
Baca lebih lajut »

Menkes Keluarkan Panduan New Normal di Tempat Kerja: Atur Shift, Nutrisi Karyawan Hingga Edukasi - Tribunnews.comMenkes Keluarkan Panduan New Normal di Tempat Kerja: Atur Shift, Nutrisi Karyawan Hingga Edukasi - Tribunnews.com-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-06-09 09:48:45