Petunjuk pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2020.
Sabtu, 30 Mei 2020 | 17:24 WIB- Pemerintah menerbitkan panduan mengenai pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah pada eraPetunjuk pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Masa Pandemi.
Fachrul mengatakan pelaksanaan kegiatan berjamaah di rumah ibadah semasa pandemi harus dilakukan dengan menaati protokol kesehatan mengenai pencegahan penularan Covid-19. Menteri Agama menekankan bahwa kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di daerah yang menurut pemerintah dikategorikan aman dari penularanIzin pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah, menurut dia, hanya diberikan ke rumah ibadah yang sudah mendapat Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai dengan lokasi dan tingkatan rumah ibadah...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Panduan Buat UMKM yang Ingin Kembali Buka Gerai di Era New NormalPara pelaku UMKM tetap harus mengedepankan protokol kesehatan di atas segalanya.
Baca lebih lajut »
Panduan New Normal yang Bisa Diterapkan di Transportasi UmumJika New Normal diterapkan, bagaimana protokol yang sebaiknya diterapkan dalam transportasi umum maupun titik berkumpulnya penumpang?
Baca lebih lajut »
New Normal, Ini Cara Membersihkan Tas dan HP Setelah dari Luar RumahMemasuki fase new normal, bagaimana cara membersihkan tas kulit, ponsel atau HP dan jam tangan setelah keluar rumah agar terhindar dari virus Corona? Tips via wolipop
Baca lebih lajut »