Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu takut surat penangkapan dirinya akan segera dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Kekhawatiran Netanyahu meningkat apabila surat penangkapan dikeluarkan tepat sebelum ia mengunjungi AS pada Juli 2024.soal kemungkinan penangkapan dirinya.
Dalam diskusi tersebut, Netanyahu tampaknya membuat antisipasi akan adanya penangkapan dirinya sebelum kunjungan ke AS.
Israel Palestina Gaza International Criminal Court Benjamin Netanyahu Asia Internasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[KLARIFIKASI] ICC Belum Terbitkan Surat Perintah Penangkapan NetanyahuJaksa ICC memang telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu. Namun, hakim belum mengabulkannya.
Baca lebih lajut »
Buntut Surat Penangkapan Netanyahu, DPR AS Bikin RUU Pemberian Sanksi terhadap ICCDPR AS yang diinisiasi perwakilan pimpinan Partai Republik meloloskan RUU pemberian sanksi terhadap ICC.
Baca lebih lajut »
Buntut Surat Penangkapan PM Israel Netanyahu, Joe Biden Tidak Akui Lembaga ICCPresiden Amerika Serikat Joe Biden mengatakan dalam sebuah wawancara dengan majalah Time, yang diterbitkan pada Selasa, 4 Juni 2024, bahwa Washington tidak mengakui ICC.
Baca lebih lajut »
Israel Bersiap Lindungi Netanyahu Jika Surat Perintah Penangkapan ICC DikeluarkanIsrael sedang mempersiapkan kemungkinan adanya surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), terhadap Perdana Menteri, Benjamin Netanyahu.
Baca lebih lajut »
Jaksa Utama ICC Diintimidasi Tel Aviv, Ini Sejarah Perlawanan ICC terhadap Operasi Intelijen IsraelInvestigasi ini mengungkap bagaimana Israel menjalankan 'perang' dan operasi intelijen hampir satu dekade, termasuk dengan ancaman fisik, dan jebakan
Baca lebih lajut »
PM Israel Netanyahu Kecewa Berat ke AS karena Ogah Sanksi ICCPerdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kecewa ke Amerika Serikat karena enggan melancarkan sanksi ke Mahkamah Pidana Internasional ICC.
Baca lebih lajut »