Viral di TikTok seorang pengendara mengaku harus membayar tarif tol lebih mahal akibat kesalahannya sendiri. Gimana ceritanya?
Mengutip laman resmi Jasa Marga, putar balik di jalan tol memang bisa didenda. Dendanya adalah dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.
"Dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan PP No. 15 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 poin C, dijelaskan bahwa pengguna jalan tol wajib membayarkan denda sebesar dua kali tarif terjauh jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol," kata Jasa Marga dikutip laman resminya.
Disebutkan, tidak seharusnya pengendara melakukan putar balik dan keluar di gerbang tol yang sama. Akibatnya, sistem akan membaca hal ini sebagai kesalahan. Dalam video yang viral di TikTok tersebut, di layar GTO tertulis AGS-Cikampek Utama. AGS di sana artinya adalah asal gerbang salah yang membuat pengendara tersebut didenda.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu dan marka jalan yang ada untuk tetap menjaga keselamatan selama berkendara di
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral Kisah Pengantin Nekat Makeup Ulang karena Ortu Salah Pilih MUAViral di media sosial tentang pengantin yang salah pilih MUA, hasil makeup langsung dhapus dan makeup ulang. Wih! Gimana ceritanya?
Baca lebih lajut »
Puluhan Babi Berhamburan Tol Layang MBZ Akibat KecelakaanSebuah mobil pengangkut babi kecelakaan di jalan tol layang MBZ hingga mengakibatkan 20 ekor babi lepas dan berhamburan di jalan.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Tol Mohon Pemerintah Percepat Stimulus Bantuan Covid-19Badan Usaha Jalan Tol memohon agar pemerintah bisa segera mencairkan uang-uang milik perusahaan yang tertahan.
Baca lebih lajut »