Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota untuk mengurai kepadatan dan kemacetan jalan. Baca selengkapnya di
Kebijakan itu tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.Soal waktu pelaksanaan, dijelaskan kebijakan tersebut bakal berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas, seperti yang dituliskan pada Pasal 10 Ayat .
Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya. sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Kemudian pada Ayat 2 dendanya akan dibayarkan ke rekening kas daerah.Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat diatur dalam Peraturan Gubernur.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ditagih Audit Formula E 2022, Heru Budi Hartono Lontarkan GuyonanPemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng pemeriksa atau auditor eksternal swasta guna mengaudit penyelenggaraan Formula E.
Baca lebih lajut »
Foto : Usulan Tarif Jalan Berbayar di DKI Jakarta | merdeka.comPemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau 'Electronic Road Pricing' (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.,Jalan Berbayar Elektronik,Viral Hari Ini,Pemprov DKI,DKI Jakarta,Jakarta
Baca lebih lajut »
Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Direncanakan Jadi Jalan BerbayarPemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan.
Baca lebih lajut »
Waktu Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta: Setiap Hari Jam 05.00-22.00Melintas di sejumlah ruas jalanan Jakarta bakal berbayar dengan penerapan ERP. ERP rencananya bakal berlaku setiap hari dari pukul 05.00-22.00 WIB.
Baca lebih lajut »
DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Berikut Daftar Jalan ERPDishub DKI Jakarta telah mengusulkan daftar jalan ERP dengan besaran tarif berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Baca lebih lajut »
IKN Pindah, Swasta Tertarik Kelola Gedung Pemerintah di Jakarta?Pengembang properti menantikan skema pemanfaatan aset gedung pemerintah di Jakarta setelah IKN pindah.
Baca lebih lajut »