Negara Wajib Menjamin Hak Masyarakat Sebelum Menentukan Kawasan Hutan Sadino
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Sadino menyebut negara tetap wajib untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat dalam upaya penguasaan hutan.
"Merupakan hak konstitusional berdasarkan Pasal 28G ayat dan Pasal 28H ayat UUD 1945. Dalam penguasaan hutan, negara harus juga memperhatikan hak-hak tersebut," kata Sadino dalam siaran persnya, Senin . "Penyelesaian hak atas tanah dilakukan dengan tahap inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan dan penguasaan atas tanah oleh orang perorang atau badan hukum yang sebagian atau seluruhnya berada di dalam kawasan hutan," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Jilbab Pramugari, Anggota DPR: Penggunaan Jilbab di Manapun Seharusnya Boleh |Republika OnlineSoal jilbab pramugari, negara menjamin warga negara menjalankan agamanya.
Baca lebih lajut »
Gempa Dahsyat Guncang Turki dan Suriah, Negara-Negara Tetangga Langsung Tawarkan Bantuan DaruratNegara-negara tetangga Turki dan Suriah langsung tawarkan bantuan darurat menyusul gempat dahsyat dengan magnitudo 7,8 yang menewaskan sedikitnya 640 orang.
Baca lebih lajut »
Potensi 'Harta Karun' RI yang Lagi Diburu EropaLogam Tanah Jarang (LTJ) menjadi buruan negara-negara Eropa. Tak heran, penemuan sumber tambang LTJ di utara Swedia menggegerkan negara-negara tersebut.
Baca lebih lajut »
Erdogan Uring-uringan, Tiba-Tiba Ancam Sejumlah Negara BaratPresiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengeluarkan ancaman kepada negara-negara Barat.
Baca lebih lajut »
Anggota Peradi Kota Jayapura Wajib Beri Bantuan Hukum Gratis Kepada MasyarakatKetua DPC Peradi Dr. Petrus Paulus, Ell yang baru dilantik siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat pencari keadilan.
Baca lebih lajut »