Dian mengatakan akan menempuh upaya amnesti atau penghapusan hukuman kepada presiden karena suaminya adalah korban ketidakadilan.
KEMENTERIAN Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan mendengarkan curahan hati istri Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah Banda Aceh yang menjalani vonis hukuman tiga bulan penjara karena kasus pelanggaran UU ITE, Dian Rubianty. Kepada Deputi bidang Hukum dan HAM Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sugeng Purnomo Dian, menyampaikan bahwa suaminya saat ini telah mulai menjalani putusan hukum.
Sugeng yang menjabat Ketua Tim Kajian UU ITE mengapresiasi Saiful Mahdi bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani vonis. Karena sebagian orang justru menghindar dari vonis. “Tapi semua terpulang kepada bapak Saiful karena telah menjalani berbagai upaya hukum selama ini” ujar Sugeng.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bocoran RUU Ibu Kota Negara: Pemimpin Ibu Kota Baru Tak Dipilih Melalui PilkadaMenurut Bappenas, pengelola ibu kota langsung bertanggung jawab ke Presiden, jadi tidak pakai pilkada untuk si 'gubernur' ibu kota itu. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Covid-19 Varian Mu Menyebar di Hampir Semua Negara Bagian AmerikaCovid-19 varian Mu, yang dikhawatirkan beberapa ilmuwan resisten terhadap vaksin, telah terdeteksi di sebagian besar negara bagian di Amerika Serikat. TempoTekno
Baca lebih lajut »
Cukai Rokok untuk Kendalikan Konsumsi, Bukan Sumber Pendapatan NegaraKebijakan tarif cukai dinilai tidak bisa melindungi masyarakat sepenuhnya dari ancaman bahaya rokok
Baca lebih lajut »
Cukai Rokok Sumbang 96 Persen Pendapatan NegaraCukai rokok hingga saat ini masih menjadi penyumbang tebesar pendapatan negara
Baca lebih lajut »
Negara dengan 'kas kosong akibat banyak uang telah dicuri' - BBC News IndonesiaKorupsi di Zambia ada pada level yang 'mengerikan', kata Hakainde Hichilema kepada BBC, sepekan setelah mengambil sumpah jabatan.
Baca lebih lajut »