Terpidana dua kasus korupsi M Nazaruddin akan bebas murni pada 13 Agustus usai mendapat banyak remisi lantaran statusnya sebagai justice collaborator.
Terpidana dua kasus korupsi M Nazaruddin akan bebas murni Agustus. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan mantan Bendahara Umum Partai DemokratNamun, Ditjen PAS lebih dulu memberikan Cuti Menjelang Bebas terhadap terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu selama dua bulan terhitung sejak 14 Juni 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejari Surabaya Selamatkan Aset Bank BRI Rp 13 MiliarKejari Surabaya menyelamatkan aset negara dalam hal ini di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rajawali Surabaya sebesar Rp 13 miliar lebih.
Baca lebih lajut »
13 Orang Tewas dalam Konflik Yaman, Petisi Gencatan Senjata Bergema LagiKonflik di Yaman yang melibatkan pasukan koalisi yang dipimpin oleh Arab Saudi tetap berlanjut meski ada pandemi Corona. Petisi untuk menghentikan perang itu pun kembali ramai. Yaman
Baca lebih lajut »
Perum Perindo Salurkan |em|Freezer|/em| Ikan ke-13 BUMDes |Republika OnlineSelain freezer, Perum Perindo juga mendistribusikan 80 kg ikan kepada BUMDes mitra.
Baca lebih lajut »
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 oleh Gugus Tugas Tanah Datar, 13 Kejanggalan, Diselidiki KejaksaanTim diterjunkan untuk mengumpulkan sejumlah keterangan dan bahan.
Baca lebih lajut »
Transmisi Lokal Meningkat, 13 Warga Salatiga Positif CoronaKepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga Siti Zuraida mengumumkan terdapat penambahan 13 pasien positif virus corona (Covid-19).
Baca lebih lajut »
Data Corona 15 Juni: ODP 36 Ribu, PDP 13 RibuJubir Pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut para ODP dan PDP virus corona masih diawasi secara ketat oleh dinkes masing-masing daerah.
Baca lebih lajut »